Presiden Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK, Ini Ciri-ciri Soal Siapa Sosoknya,Bukan Antasari
Presiden Joko Widodo Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK, Ini Ciri-ciri Soal Siapa Sosoknya, Bukan Antasari Azhar
Presiden Joko Widodo Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK, Ini Ciri-ciri Soal Siapa Sosoknya, Bukan Antasari Azhar yang Diusul
TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah dipastikan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi tidak diterbitkan.
Presiden Joko Widodo memastikan, tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Dengan tidak adanya Perppu, maka Presiden akan melaksanakan apa yang tertuang dalam UU itu, yakni menjaring orang untuk mengisi jabatan dewan pengawas KPK.
" Dewan pengawas KPK kita masih dalam proses mendapat masukan untuk nanti siapa yang bisa duduk di dewan pengawas," ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Saat ini, Jokowi mengaku, masih menyaring masukan soal siapa yang duduk di dalam dewan pengawas KPK.
Presiden Jokowi sekaligus meminta dukungan dari publik agar siapa yang menduduki jabatan dewan pengawas merupakan orang yang mempunyai kredibilitas tinggi dalam pemberantasan korupsi.
Dia pun memberikan ciri-ciri tentang siapa sosok yang pantas menduduki jabatan tersebut.
"Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik (pada bidang pemberantasan korupsi)," ujar Jokowi.
Diketahui, keberadaan dewan pengawas KPK telah termuat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal 37A ayat (1) menyebut, "dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas".
Sementara, ayat (3) menyebut, "anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas".
Pasal 37D menyebut, dewan pengawas KPK dibentuk oleh Presiden.
Pada Pasal 37B, dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi tak akan membentuk panitia seleksi.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) sore.
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.
"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.
Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan-masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.
Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.
Benarkah Ahok dan Antasari Azhar Ditunjuk Jokowi Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK?
Sebelumnya, di media sosial beredar dan pesan aplikasi WhatsApp beredar sebuah unggahan konten yang memuat foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK.
Selain Ahok ada juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, yang disebut .
Foto itu disertai tulisan, "Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK. Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik".

Kurnia pun mengungkap sejumlah alasan kenapa informasi semacam itu patut disebut sebagai hoaks.
"Banyak sekali hoaks yang beredar ya, di media sosial. Padahal UU KPK yang baru (hasil revisi) kan belum disahkan, dan belum bisa diterapkan," kata Kurnia saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Ketentuan Dewan Pengawas KPK memang baru dicantumkan setelah DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pengesahan baru dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019.
Saat ini, UU KPK hasil revisi baru saja dikembalikan Istana Kepresidenan ke DPR karena ada salah ketik.
Dengan demikian, informasi bahwa Ahok dan Antasari telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK jelas hoaks.
"Maka dari itu harusnya tidak ada berita-berita yang mengatakan tentang adanya anggota dewan pengawas yang baru atau yang sudah dipilih," ujar Kurnia.
Kurnia juga mempertanyakan muatan konten tersebut bahwa ada kelompok Taliban di KPK.
Selama ini, Taliban dikenal sebagai kelompok berkuasa di Afghanistan yang memperlakukan ajaran radikal.
"Pihak yang menuding isu Taliban dan lain-lain itu harusnya yang bersangkutan bisa menjelaskan Taliban seperti apa? Buktinya apa? Tudingan itu apakah ada pembuktian yang dilakukan?" kata Kurnia.
Ia menilai, isu-isu semacam itu dihembuskan pihak tertentu yang tidak suka dengan perkembangan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Kurnia juga memandang, isu itu tidak sehat karena menggeser perdebatan dari persoalan penyelamatan KPK yang lebih penting ke persoalan yang tidak substansial.
"Ini kan tidak baik ya untuk pencerdasan masyarakat.
Kami berharap masyarakat selalu cek beberapa pemberitaan terkait tudingan kepada KPK.
Banyak sekali media kredibel yang dijadikan rujukan untuk menilai apakah informasi narasi itu benar atau salah," kata dia.
"Jangan sampai terjebak pada narasi pihak tertentu yang memang tidak senang dengan KPK
Yang mengeluarkan pendapat yang tidak ada obyektivitasnya, hanya pendapat yang subyektif
sehingga masyarakat justru dikaburkan pandangannya," ujar Kurnia.
Ia meminta masyarakat tak terlibat dalam perdebatan isu yang tidak substansial dan validasinya diragukan.
Usulkan Dua Nama
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Zulfan Lindan menyebut pembentukan dewan pengawas harus hati-hati, jangan sampai malah melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dewan pengawas merupakan salah satu poin yang tercantum dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yang kini menjadi polemik.
Menyoal siapa saja nantinya yang bakal duduk sebagai dewan pengawas, Zulfan menegaskan mereka harus orang-orang yang bersih dan bebas dari afiliasi politik.

Zulfan melanjutkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika nantinya dewan pengawas diisi oleh mereka yang sudah berumur.
"Saya sih tidak masalah kalau dewan pengawas diisi oleh mereka yang sudah berumur antara 60-75."
"Di Jepang saja orang makin tua makin luar biasa," ujar Zulfan dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2019).
Zulfan lalu mengusulkan nama Kwik Kian Gie, ahli ekonomi yang pernah menjabat sebagai menteri, sebagai calon dewan pengawas.
"Dari fraksi, saya meminta orang-orang ini harus yang betul-betul bebas dari persoalan korupsi dan tidak ada kepentingan sama sekali," tegasnya.
"Kwik Kian Gie siapa sih yang ragu sama beliau? Ada juga Artidjo, seorang ahli hukum dan pernah jadi hakim agung. Siapa yang meragukan mereka?"
Artidjo yang dimaksud Zulfan adalah Artidjo Alkostar, mantan hakim agung yang banyak menangani kasu korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Inilah Orang yang Jadi Dewan Pengawas KPK? Jokowi Langsung Tunjuk, Tak Terbitkan Perppu, https://jambi.tribunnews.com/2019/11/01/inilah-orang-yang-jadi-dewan-pengawas-kpk-jokowi-langsung-tunjuk-tak-terbitkan-perppu?page=all.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Hoaks Ahok Sudah Dipilih Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Kata ICW",