Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi, Syarat, Dokumen Wajib, Cara Daftar di SSCASN

Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi, Syarat, Dokumen Wajib, Cara Daftar di SSCASN

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur
Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi, Syarat, Dokumen Wajib, Cara Daftar di SSCASN 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi, Syarat, Dokumen Wajib, Cara Daftar di SSCASN

Pendaftaran CPNS 2019 di depan mata. Bagi Anda yang ingin melamar, baiknya siap-siap.

Berdasarkan pengumuman dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil akan segera dibuka.

Pendaftaran direncanakan akan dimulai pada 11 November 2019, secara online melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Tahun ini, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

LENGKAP Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id 11 November, Syarat, Dokumen,Cara Daftar di SSCASN

Catat! 4 BUMN Ini Buka Lowongan Kerja, Terima Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Syarat & Link Daftar Online

Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas Naik, Berlaku 1 Januari 2020, Berikut Rinciannya

Lowongan Kerja SMA D3 S1 - PT Astra Honda Motor Cari Karyawan Besar-besaran, Cek Link Daftar Online

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Tes ini rencananya dimulai pada bulan Februari 2020 dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan Maret 2020.

Dalam pengumuman yang telah disampaikan, keterangan lebih lanjut terkait persyaratan dan lainnya akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan instansi masing-masing.

Syarat Pelamar

Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

  1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Sementara, untuk persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Pengecualian batas usia diberlakukan untuk jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun.

Jabatan tertentu yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh Presiden.

Seleksi pengadaan PNS terdiri atas tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.

Dokumen yang Diperlukan

Sebelumnya, BKN telah meminta calon peserta yang berminat melamar sebagai CPNS 2019 untuk mempersiapkan dokumen-dokumen seperti scan KTP, kartu keluarga, foto diri, ijazah, dan transkrip nilai.

Hal ini pun disampaikan kembali oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan. Melansir dari Kompas.com (28/10/2019), Ridwan menjelaskan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh peserta.

dokumen tersebut yaitu:

  1. Scan KTP asli
  2. Foto
  3. Swafoto
  4. Ijazah
  5. Transkrip nilai asli
  6. beberapa dokumen pendukung lain yang disyaratkan oleh instansi.

Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diunggah melalui portal SSCASN.

Dalam masa pengumuman ini, instansi yang membuka formasi CPNS 2019 dapat melakukan pengumuman resmi di situs web dan media sosial masing-masing.

Ketika pendaftaran daring (online) dibuka, masyarakat dapat terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang ada dalam portal SSCASN, misalnya melalui kanal Frequently Asked Question (FAQ) ataupun helpdesk.

Menurut Ridwan, mulai 11 November, juga akan dibuka layanan helpdesk luring (offline) oleh BKN di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN

Tata Cara di SSCASN

Untuk pendaftaran awal, calon peserta seleksi CPNS diharuskan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.

Sebelum mekakukan pendaftaran, pelamar harus memastikan kedua data tersebut harus sesuai dengan data kependudukan di Dirjen Dukcapil Pusat.

Berikut ini alur atau cara pendaftaran dalam portal SSCASN:

1. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id

2. Buat akun SSCN 2019 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga

3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

4. Lengkapi biodata

5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan

6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen

7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran

Pemerintah akan membuka 197.111 formasi yang terdiri dari instansi pusat sebanyak 37.854 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan instansi daerah 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah.

Pada rekrutmen kali ini, pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi.

Adapun formasi CPNS yang dibuka terbagi atas dua jenis, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.

Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.

Formasi

Masih dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, alokasi untuk CPNS 2019 sebanyak 197.111 formasi.

Dari jumlah itu, ada 37.854 formasi untuk instansi pusat dan 159.257 formasi instansi daerah.

Berikut jumlah formasi CPNS di Instansi Pemerintahan Pusat : 

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM - 60 formasi

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian - 67 formasi

3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan - 77 formasi

4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman - 72 formasi

5. Kementerian Koperasi dan Unit Kecil dan Menengah - 98

6. Kementerian Badan Usaha Milik Negara - 25 formasi

7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak - 25 formasi

8. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - 140 formasi 

9. Kementerian Pemuda dan Olahraga - 11 formasi

10. Kementerian Desa PDT & Transmigrasi - 230 formasi

11. Kementerian Dalam Negeri - 370 formasi

12. Kementerian Luar Negeri - 138 formasi

13. Kementerian Pertahanan - 552 formasi

14. Kementerian Hukum dan HAM - 4598 formasi

15. Kementerian Keuangan - 202 formasi

16. Kementerian Pertanian - 520 formasi

17. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral - 187 formasi

18. Kementerian Perhubungan - 1244 formasi

19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (plus formasi dikti) - 2196 formasi

20. Kementerian Kesehatan - 2205 formasi 

21.Kementerian Agama - 5815 formasi

22. Kementerian Tenaga Kerja - 416 formasi

23. Kementerian Sosial - 117 formasi

24. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - 706 formasi

25. Kementerian Kelautan dan Perikanan - 399 formasi

26. Kementerian Komunikasi dan Informatika - 581 formasi

27. Kementerian Perdagangan - 222 formasi

28. Kementerian Perindustrian - 359 formasi

29. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - 1180 formasi

30. Kementerian Pariwisata - 202 formasi

31. Kementerian Riset dan Teknologi - 11 formasi

32. Kementerian Sekretariatan Negara/ Sekretariat Kabinet - 90 formasi

33. Kejaksaan Agung RI - 5203 formasi

34. Badan Intelijen Negara - 721 formasi

35. Sekretariat Jenderal MPR - 21 formasi

36. Sekretariat Jenderal DPR - 59 formasi 

37. Sekretariat Mahkamah Agung - 2104 formasi

39. Sekretariat Jenderal BPK - 348 formasi

40. Badan Kepegawaian Negara - 180 formasi

41. Lembaga Penerbagan Antariksa Nasional - 131 formasi

42. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia - 170 formasi

43. Badan Tenaga Nuklir Nasional - 156 formasi 

44. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) - 209 formasi

45. Arsip Nasional RI - 71 formasi

46. Badan Informasi Geospasial - 48 formasi

47. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional - 282 formasi

48. Badan Koordinasi Penanaman Modal - 19 formasi

49. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi - 300 formasi

50. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan - 160 formasi

51. Kementerian Agraria dan Tata Ruang - 727 formasi

52. Perpustakaan Nasional - 57 formasi

53. Badan Pengawasan Tenaga Nuklir - 41 formasi

54. Badan Pengawasan Obat dan Makanan - 277 formasi

55. Lembaga Ketahanan Nasional - 42 formasi

56. Kepolisian Negara RI - 554 formasi

57. Badan Narkotika Nasional - 154 formasi

58. Sekretariat Komisi Pemilihan Umum - 716 formasi

59. Badan Nasional Penanggulangan Bencana - 93 formasi

60. Sekretariat Komisi Nasional HAM - 15 formasi 

61. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI - 143 formasi

62. Badan Keamanan Laut - 171 formasi

63. Badan SAR Nasional - 391 formasi

64. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah - 139 formasi

65. Komisi OMBUSMAN - 91 formasi

66. Badan Nasional Penanggulangan Teroris - 139 formasi

67. Badan Pengawas Pemilu - 319 formasi 

68. Badan Pembina Ideologi Pancasila - 60 formasi

gaji terbaru CPNS 2019

Tahun lalu, ada sekitar 3.636.251 juta pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2018.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya animo masyarakat yang ingin menjadi CPNS dan di tahun ini jumlah pelamar diprediksi lebih banyak lagi.

Setelah dinyatakan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.

Dengan demikian, para CPNS 2019 ini juga akan mendapat gaji dari negara.

Berapa sih gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?

Para CPNS bersiap-siap menerima SK CPNS di kantor Bupati Sinjai, Rabu (22/5/2019).
Para CPNS bersiap-siap menerima SK CPNS di kantor Bupati Sinjai, Rabu (22/5/2019). (Handrover)

Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturna gaji Pegawai Negeri Sipil.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. B%ahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1815.800

gaji PNS golongan 1
gaji PNS golongan 1 (HO)

Golongan II

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

gaji terbaru PNS golongan 2
gaji terbaru PNS golongan 2 (HO)

Golongan III

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

gaji terbaru PNS golongan 3
gaji terbaru PNS golongan 3 (HO)

Golongan IV

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

gaji terbaru PNS golongan 4
gaji terbaru PNS golongan 4 (HO)

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

(Kompas.com/ Tribunnews.com/ TRIBUN-TIMUR.COM)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved