Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas Naik, Berlaku 1 Januari 2020, Berikut Rinciannya

Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas Naik, Berlaku 1 Januari 2020, Berikut Rinciannya

Editor: Sakinah Sudin
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas Naik, Berlaku 1 Januari 2020, Berikut Rinciannya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas naik, Berlaku 1 Januari 2020, Berikut Rinciannya

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atu BPJS Kesehatan pada tahun depan.

Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lowongan Kerja - PT Angkasa Pura Support Cari Banyak Karyawan, Terima Lulusan SMA SMK, Cek Syarat!

Lowongan Kerja Reporter Daerah Tribun Timur, Cek Syarat & Cara Pendaftaran, Batas 3 November 2019

Lowongan Kerja PT Mitsubishi Motors Besar-besaran, Lulusan S1, Cek Syarat & Daftar Online di Sini!

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Lowongan Kerja - PT Angkasa Pura Support Cari Banyak Karyawan, Terima Lulusan SMA SMK, Cek Syarat!

Lowongan Kerja Reporter Daerah Tribun Timur, Cek Syarat & Cara Pendaftaran, Batas 3 November 2019

Lowongan Kerja PT Mitsubishi Motors Besar-besaran, Lulusan S1, Cek Syarat & Daftar Online di Sini!

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Urus SIM dan Paspor

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris berencana ingin memberikan sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan, yakni tidak bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ), pembuatan paspor, dan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).

"Harapannya, bisa meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sebab saat ini kolektibilitas iurannya hanya 53 persen," katanya di Jakarta belum lama ini.

Pemberian sanksi ini telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Selanjutnya, direncanakan bakal dibuat inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK. 

Landasannya ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved