Larangan Cadar, Legislator PKS Gowa: Jangan Intervensi Hak Pemeluk Agama
Hal ini ia sampaikan menanggapi pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang ingin mengkaji larangan bercadar dan celana cingkrang pada instansi pemrint
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Legislator DPRD Gowa dari Fraksi Amanat Sejahtera, Asnawi Syam menuturkan, seorang aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak dalam memeluk agama.
Hal ini ia sampaikan menanggapi pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang ingin mengkaji larangan bercadar dan celana cingkrang pada instansi pemrintah.
Jelang Hadapi Persebaya, Tim PSM Makassar Tetap Gelar Latihan di Jatim
Simak Perjalanan Karier Alfin Lestaluhu, Punya Peran Penting di Timnas U-16
Jadwal dan Sinopsis 5 Film Layar Lebar yang Tayang di XXI MaRI Makassar
Raffi Beber Bagian Tubuh Istri & Respon Tak Biasa Nagita Setelah Nonton Video Syur Diduga Dirinya
Kondisi Terkini Dylan Carr Rimba Diungkap Sang Ayah, Ada Pembengkakan Otak, Induced Coma
"Saya pikir Menteri Agama jangan mengintervensi hak ASN dalam memeluk agama dan keyakinan," katanya kepada Tribun Timur, Jumat (1/11/2019).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menilai, pernyataan Menteri Agama ini bisa berpotensi membuat gaduh bangsa Indonesia.
Asnawi menuturkan, tidak ada malasah jika seorang ASN memakai celana cingkrang ataupun cadar ketika datang berkantor dan melaksanakan pekerjaan.
"Yang salah kalau ASN memakai celana pendek. Saya selalu legislator DPRD dari PKS tidak setuju dengan penyataan Menteri Agama," bebernya.

Asnawi meminta, pemerintah tidak mudah menuding seseorang memiliki ideologi radikal ataupun teroris.
Utamanya pemeluk agama yang memiliki jenggot, celana cingkrang, ataupun bercadar. Sebab, katanya, hal itu adalah hak pemeluk agama.
"Kami harap Menteri Agama berfokus mengurusi umat ini. Bagaimana bisa baik dan bebas beribadah menurut keyakinan mereka semua," tandasnya. (*)
Kades Taring Gowa Diperiksa Polisi Dugaan Penipuan Calon Veteran
Seorang Kepala Desa dilaporkan ke Polres Gowa soal dugaan penipuan pendaftaran calon veteran Republik Indonesia.
Kepala Desa itu bernama Abd Asis Gassing, yang menjabat Kepala Desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.
Abd Asis diduga melakukan penipuan pendaftaran calon veteran kepada puluhan warganya. Uang disetor ke Asis namun SK Veteran tak kunjung terbit.
Asis telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (31/10/2019) siang tadi. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08:30 hingga 15:30 Wita di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.
PROMO DISKON 50% di The Body Shop, Sampai Kapan? Cek di Sini
Miliki Hunian Ekslusif Roma Corner View Golden Panakukang Mas Makassar, Terbatas
VIDEO: Uji Terap Traktor Berbahan Bakar Gas di Sidrap
Azis mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa.