Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Penjelasan Kanwil Kemenag Sulsel Soal Polemik Larangan Celana Cingkrang

Wacana imbauan untuk tidak memakai celana cingkrang dan cadar bagi ASN ini muncul dari pernyataan Menteri Agama RI Jenderal (Purn) Fachrul Razi.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
Tribun Timur
Lowongan Kerja Reporter Daerah Tribun Timur, Cek Syarat, Batas Pendaftaran 3 November 2019 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Polemik celana cingkrang, dan cadar bagi kalangan ASN menjadi perhatian publik.

Wacana imbauan untuk tidak memakai celana cingkrang dan cadar bagi ASN ini muncul dari pernyataan Menteri Agama RI Jenderal (Purn) Fachrul Razi.

XXI Panakkukang Tayangkan 5 Film Layar Lebar Terbaru, Ada Susi Susanti - Love All

Deretan Barang Termahal Nagita Slavina Selama Liburan, Topi Setara Harga Motor Matic

LINK Baca Serial Komik One Piece Chapter 961 yang Sudah Dirilis, Lengkap Versi Bahasa Indonesia

BREAKING NEWS: PSSI-PT LIB Saling Lempar, Laga Persebaya Vs PSM Masih Tanda Tanya

Jadwal Lengkap MotoGP 2019 Malaysia Live Streaming Trans 7, Memburu Gelar Tim Terbaik Musim Ini!

Ia menegaskan akan menindak aparat sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang ngotot memakai celana cingkrang saat bekerja, untuk berhenti saja sebagai PNS.

"Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tempat ditegur celana kok tinggi gitu? Kamu enggak lihat aturan negara bagaimana? Kalau enggak bisa ikuti, (silakan) keluar kamu," kata Fachrul Razi dikutip Tribunnews.com.

Menag Fahcrul Razi menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, ASN pria diwajibkan menggunakan celana panjang yang menutupi mata kaki.

Sedangkan celana cingkrang adalah celana yang ujung bawah celana berada di atas mata kaki.

Namun, dari sisi pemahaman agama (Islam), kata Menag Fachrul Razi, justru tidak bisa dilarang karena dalam Islam, memakai celana cingkrang, termasuk sunnah Nabi.

Ilustrasi warga bercadar
Ilustrasi warga bercadar (Serambi Anshar)

Rupanya, imbauan tidak mengenakan celana cingkrang ini masih sekedar lisan.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulse hingga saat ini belum menerima dokumen atau SK yang memuat terkait larangan memakai celana cingkrang, Jumat (1/11/2019).

"Belum ada penyampaian secara tertulis ke daerah," kata Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Anwar Abubakar. (*)

Ini Kata Mahfud MD Soal Kabar Larangan Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah, Respon Menag

Ini Kata Mahfud MD Soal Kabar Larangan Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah, Respon Menag

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak tahu soal isu wacana larangan bercadar di lingkungan instansi pemerintahan yang dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi.

"Ya, (saya) tidak tahu," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut lalu balik bertanya kepada awak media soal siapa yang pertama kali melontarkan isu tersebut.

Saat dijawab bahwa Menag Fachrul Razi yang melontarkan kabar tersebut, Mahfuf MD pun tidak mau berkomentar lebih jauh.

"Oh tanya ke Menag. Tanya ke Menag dulu. Saya endak tahu malahan, karena itu bukan bidang saya," kata Mahfud MD.

Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi, Syarat, Dokumen Wajib, Cara Daftar di SSCASN

Sisa 2 Hari, Buruan Daftar Lowongan Kerja BUMN PTPN (Persero di Link Resmi, Cek Benefit Jika Lulus

Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - Yamaha Indonesia Cari Banyak Karyawan, Cek Syarat, Link Daftar Online

Respon Menteri Agama

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi membantah melontarkan wacana pelarangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah.

"Enggak ada, enggak ada (saya melarang), kami tidak pegang aturannya, larangannya juga tidak ada," ujar Fachrul Razi di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Fachrul Razi malah mempersilahkan masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan kepercayaannya dengan menggunakan cadar ketika berada di lingkungan pemerintah.

"Jadi silahkan saja, kalau dari aspek agama. Yang berhak melarang juga kan bukan Kementerian Agama," kata Fachrul Razi.

"Jadi pakai silakan aja, saya sudah bilang tidak ada larangan dan tidak ada dasar hukumnya," sambung Fachrul.

Mantan Wakil Panglima TNI itu pun membantah dirinya telah berencana maupun merekomendasikan terkait pelarangan cadar.

"Siapa yang bilang? saya enggak pernah bilang mengkaji. Kalau seandainya orang mengeluarkan aturan untuk kaitan keamanan ya silakan aja, pasti bukan Kemenag itu yang melarang," tutur Fachrul.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian.

Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi, Syarat, Dokumen Wajib, Cara Daftar di SSCASN

Sisa 2 Hari, Buruan Daftar Lowongan Kerja BUMN PTPN (Persero di Link Resmi, Cek Benefit Jika Lulus

Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - Yamaha Indonesia Cari Banyak Karyawan, Cek Syarat, Link Daftar Online

Tanggapan PP Muhammadiyah

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menanggapi wacana Menteri Agama Fachrul Razi soal kajian pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan.

Menurut Abdul, ada dua hal yang harus dilihat secara seksama terkait rencana kebijakan Kemenag terkait dengan pelarangan pemakaian cadar di kantor Pemerintah.

Pertama, kata Abdul, soal alasan kode etik kepegawaian.

Kalau mereka adalah pegawai, maka siapapun harus mematuhi kode etik pegawai.

Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi.

"Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan budaya bangsa Indonesia," kata Abdul Mu'ti saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (31/10/2019).

Kedua, Abdul menyebut, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki atau perempuan.

Di kalangan ulama terdapat ikhtilaf mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat.

Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib.

Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan.

"Muhammadiyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib. Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan," jelas Abdul.

Karenanya, ia menyebut, kebijakan Menteri Agama tersebut tidak ada yang salah.

"Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM. Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik," jelasnya.

Kata MenPAN RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo enggan berbicara banyak, terkait wacana yang dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi soal pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan.

Menurut Tjahjo, hingga saat ini belum ada aturan mengenai hal itu di Kemenpan RB.

"Di Kemenpan RB belum ada, tapi yang lain silakan cek ya," ucap Tjahjo usai mengikuti rapat Paripurna tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan setiap kementerian memiliki aturannya masing-masing terkait tata cara berpakaian.

Hingga kini, ia mengaku belum ada pembahasan baik dari Kementerian Agama ataupun di Kementerian RB.

"Kami menunggu saja, karena masing-masing instansi punya kewenangan untuk mengatur sesuai dengan ke-Indonesian yang ada," katanya.

Masih terkait dengan itu, Tjahjo mengaku tidak ada keluhan terkait dengan penggunaan cadar di tempatnya.

Tapi memang, lanjut Tjahjo, ada aturan soal tata cara berpakaian yang berlaku di Kemenpan RB. (*)

 Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

 Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved