Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Enrekang Berikan Pembekalan Zakat Bagi 67 Tenaga Ahli Keagamaan

Acara itu berlangsung di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Kelurahan Buttu Juppandang, Kecamatan Enrekang, Jumat (1/11/2019).

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Ansar
azis albar/tribunenrekang.com
Bupati Enrekang, Muslimin Bando memberikan pembekalan materi zakat, infaq dan sedekah (Zis) bagi tenaga ahli agama yang akan bertugas di Bumi Massenrempulu. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Bupati Enrekang, Muslimin Bando memberikan pembekalan materi zakat, infaq dan sedekah (Zis) bagi tenaga ahli agama yang akan bertugas di Bumi Massenrempulu.

Acara itu berlangsung di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Kelurahan Buttu Juppandang, Kecamatan Enrekang, Jumat (1/11/2019).

Kegiatan yang diadakan Baznas Enrekang bertujuan mendorong optimalisasi kesadaran berzakat umat Islam di Enrekang.

Alasan SDM Terbatas, Enam Laporan LSM Lira di Kejari Mamasa Gantung

Keciprat Rp 11,4 M untuk Pilkada, Bawaslu Maros Hanya Peroleh Rp 100 Juta Tahun Ini

Deretan Artis Indonesia Punya Lift di Rumahnya, Ibunda Nagita Slavina Hingga Momo Geisha

Kegiatan tersebut diikuti oleh 67 tenaga ahli agama yang dibekali materi zakat.

Dalam kesempatan itu, Muslimin Bando, mengatakan para tenaga ahli keagamaan harus paham terkait materi zakat.

Hal itu lantaran zakat menjadi program unggulan pemerintah dalam penanganan sosial keagamaan di Enrekang.

Ia menjelaskan, Baznas Enrekang selama ini sudah bekerja tapi lebih banyak pada pendistribusian.

Sementara pada bidang pengumpulan belum terlalu optimal, sehingga perlu disosialisasikan lebih massif ke masyarakat untuk membayar zakatnya.

Apalagi potensi zakat pedagang dan pertanian di Kabupaten Enrekang sangat besar makanya harus dioptimapkan.

"Mengajak para pengusaha dan petani perlu strategi dan pendekatan khusus. Tenaga ahli agama ini salah satu solusinya," kata Muslimin Bando.

Sementara Komisioner Baznas Enrekang, Ilham Kadir menyampaikan pandangan dan arahan berkaitan silang pendapat tentang fikih zakat.

Menurutnya, semua harus paham seluruh perbedaan pendapat tentang zakat profesi dan lainnya, tdak boleh terjadi lagi, karena keputusan pemerintah menjadi jalan tengah dan harus di ikuti.

Alasan SDM Terbatas, Enam Laporan LSM Lira di Kejari Mamasa Gantung

Keciprat Rp 11,4 M untuk Pilkada, Bawaslu Maros Hanya Peroleh Rp 100 Juta Tahun Ini

Deretan Artis Indonesia Punya Lift di Rumahnya, Ibunda Nagita Slavina Hingga Momo Geisha

"Jangan ada pendapat yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah berkaitan dengan zakat di Kabupaten Enrekang," Ujar alumni UIK Bogor itu.

Sedangkan pimpinan Baznas lainnya, Baharuddin, turut memberi penjelasan berkaitan legalitas dan kelembagaan Baznas Enrekang.

Bahwa nilai perjuangan penegakan syariat harus ada dalam diri kita semua. Sebab undang-undang zakat ini sudah menjadi UU kompilasi hukum Islam, perjuangan yang tidak mudah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved