2 Polisi Dihukum Kurungan 21 Hari Usai Pukul Jurnalis, LBH Pers Makaasar: Biasa Saja
Dua anggota Sat Sabhara Polri tersebut adalah, Aipda Roesky Nrp 80010646, dan Aiptu Mursalim dengan Nrp 72120612.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
Untuk itu, LBH Pers menilai pada praktek kekerasan dan penggunaan kekuatan dari kepolisian itu akan terus berulang nanti.
Pasalnya, dalam catatan tim hukum LBH Pers. Dalam beberapa tahun sampai 2019 ada 19 kasus kekerasan oleh kepolisian.
"Jadi untuk menekan kekerasan dilakukan polisi itu penegakan hukum, dan memberi efek jera ke polisi," tambah Firmansyah.
Diputuskan, Roesky dan Mursalim cukup bukti telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai mana dimaksud pada Peraturan.

Peraturan pemerintah RI nomor 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Polri," kata Kompol Marikar saat sidang.
Sidang ini berlangsung di ruangan Propam samping pos jaga di Mapolda, Jl Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar, Sulsel.
Disebutkan, Roesky dan Mursalim terbukti melanggar disiplin tidak melindungi dan mengayomi, saat mengamankan demo.
"Pelanggaran anggota telah diatur dalam peraturan pemerintah republik indonesia, tentang disiplin anggota Polri," jelasnya.
Roesky dan Mursalim pun dihukum dengan penahanan selama 21 hari, dan penundaan mengikut pendidikan selama enam bulan.
Sanksi ini mulai diberlakukan usai tanggal digelarnya sidang pelanggaran disiplin, 1 November 2019 sampai Mei 2020. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: