Imingi Kelulusan, Honorer Bone Tipu Calon Bintara Polri Rp 206 Juta
Seorang honorer di kantor kelurahan bernama Andi Rosdiana ditangkap aparat Kepolisian Resort (Polres) Bone.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
“Tersangka kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” kata Daniel.
Selama di Mapolres Bone, pelaku enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Dia hanya bisa memastikan dirinya tak mampu mengembalikan dana korban.
Diketahui, korban adalah putra seorang petani.
Untuk mengumpulkan dana yang diminta pelaku, korban harus menjual beberapa bidang sawahnya.(tribunbone.com)
Halaman 2 dari 2