Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alat Kelengkapan DRPD Gowa Ditarget Terbentuk Pekan Depan

AKD itu antara lain Tata Tertib DPRD Gowa, komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan daerah dan Badan Kehormatan.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Ari Maryadi/tribuntimur.com
Ketua DPRD Kabupaten Gowa Rafiuddin Raping menyambut Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni, 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Gowa, menargetkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah terbentuk paling lambat akhir pekan.

Sejauh ini, DPRD Gowa masih terus mengebut perampungan AKD.

AKD itu antara lain Tata Tertib DPRD Gowa, komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan daerah dan Badan Kehormatan.

Rintis Media Sendiri, Mewahnya Rumah Najwa Shihab Mirip Dinasti Zaman Dulu, Kolam Renang Wow Banget

Teh Pucuk Harum Bagikan 10 Ribu Otak-otak Gratis di PCF, Begini Cara Dapatnya

KLARIFIKASI Lengkap Raffi Ahmad Soal Video Syur Mirip Nagita Slavina Istrinya: Hati-hati Kalian!

"Kita target semoga bisa rampung dan pekan depan," kata Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin Raping, Kamis (31/10/2019).

Pria yang akrab disapa Haji Raping ini, memimipin rapat pimpinan untuk memastikan perampungan AKD ini. 

Rapat tersebut, menunjuk koordinator untuk menyiapkan pembentukan komisi, maupun badan-badan.

Sementara Wakil Ketua I, Andi Tenri Indah, diberi tugas untuk mengawal perampungan Tata Tertib Dewan ini.

"Rapat pimpinan menunjuk koordinator komisi dan badan-badan. Tatib kita target rampung paling lambat 5 November," bebernya.

"Wakil Ketua I dari Partai Gerindra kita tunjuk untuk mengawal perampungan tatib," tuturnya.

Sementara itu Ketua Fraksi Perindo, Anwar Usman, mengatakan ada sejumlah perubahan yang dilakukan pada tata tertib periode kali ini.

Perubahan itu yakni penambahan pasal yang mengatur soal rancangan APBD Pemkab Gowa.

Menurutnya, Rancangan ABPD diharapkan tidak hanya dibahas oleh badan anggaran semata.

Tetapi juga dibuka ruang pengkajian mendalam oleh komisi ataupun seluruh anggota dewan.

Perubahan kedua, kata Anwar, yakni kewajiban sosialisasi atas produk hukum yang hendak dibentuk DPRD Gowa.

"Jadi harus ada sosialisasi sebelum pembentukan perda, ketika sedang dibahas, maupun setelah Perda ditetapkan," katanya kepada Tribun.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved