Poligami, Sulmankar Terancam Diproses Pemprov Sulsel, Dianggap Lakukan Kekerasan ke Perempuan
Menurut dia, meski Sulmankar mendapat persetujuan dari sang istri untuk menikah lagi, namun hal tersebut tetap saja masuk kategori kekerasan
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sulsel, Ilham A Gazaling menegaskan bahwa tindakan Sulmankar yang menambah istri atau poligami dinilai melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan.
Menurut dia, meski Sulmankar mendapat persetujuan dari sang istri untuk menikah lagi, namun hal tersebut tetap saja masuk kategori kekerasan terhadap perempuan.
Alasannya, sang isti akan menderita psikis atau gangguan mental.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING INDOSIAR TV ONLINE Madura United Vs TR-Kabo, Nonton Sekarang di HP
"Jadi ini soal perasaan. Pasti perasaannya istri pertama itu terganggu melihat suaminya berdua sama istri kedua walaupun itu ada izin dari istri pertama," ujarnya.
Terkait dengan ini, DPPPA Sulsel pun mengharapkan agar BKD sebagai pembina kepegawaian.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Asri Sahrun mengatakan pihaknya akan mengecek status Sulmankar dan mendalami kasus poligami ini.
Baca: Mentan Syahrul YL Dukung Riset dan Pengembangan Komoditas Pertanian
"Kalau terbukti kita proses," singkat Asri via telepon.
Sebelumnya, viral di Grup WhatsApp (WA) suami poligami di Makassar.
Beredar di Grup WhatsApp Makassar, undangan pernikahan di mana istri pertama turut mengundang. Pernikahan digelar di Grand Town Hotel Pengayoman, Makassar, Sabtu (26/10/2019) baru ini.
Baca: Setelah Gisel Kini Beredar Video Syur Disebut Mirip Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad Viral di Medsos
Drs Sulmankar, MM menikah dengan karyawati sebuah perusahaan di Makassar.
Sulmankar adalah PNS di lingkup Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Yang menjadi perbincangan, undangan pernikahan yang mengundang adalah Hj Kasmiati Sulmankar, S.Pd, istri pertama Sulmankar.
Kasmiati Sulmankar Guru SMA Negeri di Makassar.
Baca: Mentan Syahrul YL Ajak Pimpinan Daerah Entaskan Kerawanan Pangan
Saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Senin (28/10/2019), Sulmankar membenarkan surat undangan itu.
"Iya itu benar undangan saya,"
"Setuju banget karena istri saya yang minta nikah lagi," kata Sulmankar.
Sulmankar menceritakan awal mula poligami atau beristri dari satu.
Baca: Kepala OPD Diminta Jadi Contoh Pelestarian Lingkungan Hidup, Ini Alasan Wabup
Calon istri yang karyawan swasta lebih dulu diperkenalkan kepada sang istri dan setuju dimadu.
"Kurang lebih satu tahun komunikasi taaruf sebelum diresmikan. Kalau saya yang mengundang, nanti ada fitnah. Kalau ibu yang mengundang di situ, Insyaallah tidak ada lagi fitnah," katanya.
Sekedar diketahui, sesuai dengan Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami.
Baca: Distribusi Air Bersih Berkurang di Gowa Akibat ini
Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.
Selain itu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi yang dibagi menjadi syarat alternatif dan kumulatif.
Baca: Sepekan, Polisi Tilang 750 Pengendara di Wajo, Ini Pelanggarannya
Syarat alternatif yang harus dipenuhi yaitu: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan
Syarat kumulatif, yaitu:
Ada persetujuan tertulis dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternatif, dan semua syarat kumulatif yang ada.
Baca: 5 Link Live Streaming & Live Score Madura United vs Tira Persikabo Jam 18.30, Nonton Tanpa Buffer
Alasan Bu Guru Hj Kasmiati Nikahkan PNS Sulmankar Suaminya, Reaksi Gubernur, Pekerjaan Istri Kedua
Alasan Bu Guru Hj Kasmiati nikahkan PNS Sulmankar suaminya, reaksi gubernur, pekerjaan istri kedua.
Memang berat jika rela bermadu, berbagi cita, tapi Kasmiati punya alasan tersendiri.
Ceritanya viral melalui WhatsApp.
Sedang viral melalui grup aplikasi WhatsApp, guru nikahkan suaminya sekaligus PNS.
Apa alasan bu guru nikahkan suaminya atau rela bermadu?
Beredar melalui grup WhatsApp, undangan akad nikah, di mana istri pertama dari mempelai pria turut mengundang.
Acara sakral itu digelar di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Makassar, Sulsel, Sabtu (26/10/2019) atau 3 hari lalu.
Mempelai pria bernama Sulmankar, sedangkan mempelai wanita bernama Masnidar.
Dalam undangan di atas selembar kertas putih, tertera pekerjaan Sulmankar dan Masnidar.
Ternyata Sulmankar merupakan PNS yang ditugaskan sebagai pengawas pendidikan menengah pada Dinas Pendidikan Sulsel.
Sementara Masnidar merupakan karyawati perusahaan yang berkantor di Makassar.
Istri pertama Sulmankar yang bernama Kasmiati merupakan guru di salah satu SMA negeri di Makassar.
Berikut salinan naskah undangan yang dicetak biasa, tak seperti lazimnya.
Bismilllahirahmanirahim
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Dengan memohon Rahmat dan Ridha Allah SWT, kami mengundang Bapak/Ibu, Sdr (i), untuk ikut serta menyaksikan dan mendoakan acara Ijab Qabul Pernikahan suami kami yang tercinta
Drs. SULMANKAR. MM
Pengawas Pendidikan Menengah Prov. Sulsel
Dengan
MASNIDAR
Pegawai Sq***** Indonesia, cab. Makassar
Yang Insya Allah akan dilaksanakan
Hari / tanggal: Sabtu, 26 Oktober 2019
Jam: 10.00 s.d selesai
Tempat: GRAND TOWN Lantai 6 Hotel, Jl.Pengayom Depan Toserba Pasar Segar Makassar
Merupakan kebahagiaan bagi kami bila Bapak, Ibu, Sdr (i), berkenaan hadir memberikan Doa dan Restu kepada kedua Mempelai, dan atas kehadirannya diucapkan banyak terima kasih.
Hormat Kami
Hj. Kasmiati Sulmankar, S.Pd.
Guru SMA Negeri ** Makassar

Sulmankar: Setuju Banget
Saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (28/10/2019), Sulmankar mengonfirmasi kebenaran surat undangan akad nikahnya dan dibuat istri pertama sekaligus yang mengundang.
"Iya, itu benar undangan saya," kata Sulmankar.
"Kalau saya yang mengundang, nanti ada fitnah. Kalau ibu yang mengundang di situ, Insya Allah tidak ada lagi fitnah," katanya lebih lanjut.
Lalu, apakah istri pertamanya mengizinkan dia poligami?
"Setuju banget karena istri saya yang minta nikah lagi," kata Sulmankar menegaskan.
Sebelum dia mendapat izin dari Kasmiati untuk menikah lagi, Sulmankar terlebih dahulu memperkenalkan calon istri keduanya itu kepada istri pertama.
Pada saat bersamaan, Sulmankar dan Masnidar taaruf (saling kenalan).
"Kurang lebih satu tahun komunikasi taaruf sebelum diresmikan," kata dia.
Peresmian hubungan Sulmankar dengan Masnidar melalui akad nikah dan resepsi berlangsung sederhana.
Saat akad nikah, Sulmankar tampak mengenakan jas dipadu peci atau songkok atau kopiah.
Sementara Masnidar mengenakan busana muslim serba warna putih.


Jika berdasarkan foto, hanya belasan atau puluhan tamu yang hadir.
Alasan Poligami
Pengelola akun Facebook bernama Sudirman Hafied yang mengaku sebagai kakak sepupu Sulmankar menyampaikan alasan suami Kasmiati poligami.
Sudirman Hafied menjelaskan latar belakang pernikahan ini melalui akunnya.
Ternyata gegara Kasmiati menderita stroke sejak 5 atau 6 tahun lalu.
Dalam kondisi buruk itu, sang istri meminta suaminya menikah lagi.
"Tapi struknya tdk berat, tetap bisaji pergi mengajar dan kayaknya makin baikji," demikian ditulis Sudirman Hafied.
Dia juga menyampaikan dukungan moril kepada Kasmiati sekaligus iparnya tentang beratnya berbagi cinta, namun itu merupakan sebuah ibadah.
“Saya tau ini berat, berat bagi adik, berat bagi suamimu, berat pula bagi adik madumu. Tapi ibadah memang berat, ibadah memang memerlukan perjuangan. Kakak percaya kalian adalah pejuang-pejuang syariat. Kakak yakin Allah akan memberi pahala yang setimpal atas perjuangan kalian,” demikian ditulis Sudirman Hafied.
Poligami dalam Islam merupakan perkara yang diperbolehkan dan pahalanya besar bagi istri yang mengizinkan suaminya poligami.
Poligami Bagi PNS
Namun, bagi PNS, jika ingin poligami, harus memenuhi syarat khusus.
Dikutip dari laman dari yogyakarta.kemenag.go.id, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PNS menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami.
Namun, hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan pengadilan, seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.
Selain itu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi yang dibagi menjadi syarat alternatif dan kumulatif.
Syarat alternatif yang harus dipenuhi yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan
Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri PNS yang bersangkutan, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Juga harus ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternatif, dan semua syarat kumulatif yang ada.
Permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ditolak apabila:
1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya,
2. Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif,
3. Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
4. Alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat,
5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung PNS yang bersangkutan.
Penolakan atau pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.
PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai PNS, maupun seorang pria yang bukan PNS
Seorang wanita yang berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga, keempat tidak dapat melamar menjadi calon PNS.
PNS wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Tanggapan Gubernur
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sekaligus atasan Sulmankar menanggapi poligami bawahannya.
Nurdin Abdullah sekaligus mantan dosen Universitas Hasanuddin mengatakan bahwa PNS Pemprov Sulsel tidak boleh melakukan poligami.
"Tidak boleh ada aturannya itu PP (nomor) 10," kata Nurdin Abdullah yang juga pernah berstatus PNS.
Kecuali kata dia, ada izin istri pertama, tapi itu akan dipertimbangkan.(*)