Poligami, Sulmankar Terancam Diproses Pemprov Sulsel, Dianggap Lakukan Kekerasan ke Perempuan
Menurut dia, meski Sulmankar mendapat persetujuan dari sang istri untuk menikah lagi, namun hal tersebut tetap saja masuk kategori kekerasan
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
Sulmankar menceritakan awal mula poligami atau beristri dari satu.
Baca: Kepala OPD Diminta Jadi Contoh Pelestarian Lingkungan Hidup, Ini Alasan Wabup
Calon istri yang karyawan swasta lebih dulu diperkenalkan kepada sang istri dan setuju dimadu.
"Kurang lebih satu tahun komunikasi taaruf sebelum diresmikan. Kalau saya yang mengundang, nanti ada fitnah. Kalau ibu yang mengundang di situ, Insyaallah tidak ada lagi fitnah," katanya.
Sekedar diketahui, sesuai dengan Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami.
Baca: Distribusi Air Bersih Berkurang di Gowa Akibat ini
Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.
Selain itu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi yang dibagi menjadi syarat alternatif dan kumulatif.
Baca: Sepekan, Polisi Tilang 750 Pengendara di Wajo, Ini Pelanggarannya
Syarat alternatif yang harus dipenuhi yaitu: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan
Syarat kumulatif, yaitu:
Ada persetujuan tertulis dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternatif, dan semua syarat kumulatif yang ada.
Baca: 5 Link Live Streaming & Live Score Madura United vs Tira Persikabo Jam 18.30, Nonton Tanpa Buffer
Alasan Bu Guru Hj Kasmiati Nikahkan PNS Sulmankar Suaminya, Reaksi Gubernur, Pekerjaan Istri Kedua
Alasan Bu Guru Hj Kasmiati nikahkan PNS Sulmankar suaminya, reaksi gubernur, pekerjaan istri kedua.
Memang berat jika rela bermadu, berbagi cita, tapi Kasmiati punya alasan tersendiri.
Ceritanya viral melalui WhatsApp.