Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran Naik 100 Persen, Begini Suasana Kantor BPJS Kesehatan Gowa

Iuran Naik 100 Persen, Begini Suasana Kantor BPJS Kesehatan Gowa. Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Gowa ini terletak di Jl Tumanurung

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Pantauan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Gowa, Rabu (30/10/2019) siang. 

Iuran Naik 100 Persen, Begini Suasana Kantor BPJS Kesehatan Gowa

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Gowa terpantau belum terjadi perubahan jumlah pengunjung secara signifikan pada Rabu (30/10/2010) hari ini.

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Gowa ini terletak di Jl Tumanurung, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.

Pantauan Tribungowa.com, pelayanan kantor BPJS Kesehatan masih berjalan seperti biasa. Belum ada peningkatan peserta yang datang menurunkan kelas kepesertaan.

Baca: Siapa Calon Kapolri Idham Azis Pengganti Tito Karnavian? Pernah Buru Tommy Eks Ipar Prabowo Subianto

Baca: Selain Putri Anggota TNI Peluk, Temani Mayat Ibunya di Makassar, Ada Juga Bayi 7 Bulan di Surabaya

Baca: LENGKAP Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id 11 November, Syarat, Dokumen,Cara Daftar di SSCASN

Informasi yang dihimpun Tribun, jumlah warga yang datang hari ini berjumlah sekitar 30 hingga 40-an orang.

Jumlah ini tidak ada peningkatan yang secara signifikan bila dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya.

"Sejauh ini di kantor BPJS Kesehatan Gowa masih normal seperti kondisi selama ini," kata Kepala BPJS Cabang Gowa, dr Lesti kepada Tribun.

Meski demikian, dr Lesti enggan memberikan tanggapan ketika Tribun menanyakan data jumlah warga yang menurunkan kelas kepesertaan sejak kebijakan kenaikan iuran BPJS ini.

Diketahui Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved