Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Desa di Luwu Timur Minta BPJS Kesehatan Sosialisasi Kenaikan Tarif

Seperti disampaikan Kepala Desa Mandiri, Maryadi kepada TribunLutim yang ditemui di Halaman BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
ivan/tribunlutim.com
Suasana pelayanan di BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional Kabupaten Luwu Timur, Jl Sam Ratulangi, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Rabu (30/10/2019). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun depan menimbulkan kekhawatiran bagi kepala desa di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Seperti disampaikan Kepala Desa Mandiri, Maryadi kepada TribunLutim yang ditemui di Halaman BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional Kabupaten Luwu Timur, Rabu (30/10/2019).

"Tolonglah (pegawai BPJS) turun ke lapangan sosialisasi karena masyarakat itu banyak juga tidak tahu," kata Maryadi yang mengurus keperluan enam warganya di BPJS Kesehatan.

Baca: Makan Siang di Citadines Royal Bay Makassar Mulai Rp 5 Ribu, Ada 18 Item Pilihan

"Masyarakat itu banyak tidak tahu, nanti dia bilang, lah ini kenapa lagi kok naik. Nanti ada yang protes," imbuhnya.

Menurutnya, sosialiasi turun ke masyarakat akan membantu penyebaran informasi kenaikan tarif BPJS Kesehatan mulai tahun depan.

Ia juga meminta agar BPJS Kesehatan memberi pelayanan yang baik bagi peserta termasuk jasa kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit.

Sementara satpam BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional Kabupaten Luwu Timur, Aswandi mengatakan ada puluhan orang tiap harinya mengurus BPJS Kesehatan.

Baca: Prabu Life Schooling Bakal Gelar Gelar Job Fair di Bulukumba

"Ada sekitar puluhan orang lah yang mengurus BPJS kesehatan tiap harinya," kata Aswandi.

Kantor BPJS Kesehatan di Malili lokasinya di Jl Sam Ratulangi, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili atau depan Lapangan Merdeka.

Pantauan TribunLutim.com di kantor tersebut, tidak terlihat kepadatan warga yang mengurus. Tiga bangku panjang untuk antre yang tersedia terlihat sepi.

Sebelumnya, Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.

Baca: Peringati Dies Natalies ke 14, Stikes Panakkukang Makassar Wisuda 243 Mahasiswa

Itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.

Baca: VIDEO: Kaswadi Razak Ikuti Tes Wawancara di Partai Golkar Sulsel

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved