Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran Naik 100 %, RSUD Syekh Yusuf Gowa Harap Tak Ada Lagi Tunggakan Klaim BPJS

Iuran Naik 100 %, RSUD Syekh Yusuf Gowa Harap Tak Ada Lagi Tunggakan Klaim BPJS

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, dr Salahuddin (kiri) mengikuti Peringatan Hari Apoteker, Minggu (13/10/2019) lalu. 

Iuran Naik 100 %, RSUD Syekh Yusuf Gowa Harap Tak Ada Lagi Tunggakan Klaim BPJS

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat dinilai lahir dari kajian panjang pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr Salahuddin ketika dikonfirmasi Tribun, Rabu (30/10/2019).

"Kami berpendapat bahwa kenaikan iuran melalui Perpres tentu telah melalui proses kajian yang panjang dari pemerintah," katanya.

Baca: Siapa Calon Kapolri Idham Azis Pengganti Tito Karnavian? Pernah Buru Tommy Eks Ipar Prabowo Subianto

Baca: Selain Putri Anggota TNI Peluk, Temani Mayat Ibunya di Makassar, Ada Juga Bayi 7 Bulan di Surabaya

Baca: LENGKAP Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id 11 November, Syarat, Dokumen,Cara Daftar di SSCASN

dr Salahuddin mengungkapkan, klaim BPJS Kesehatan sering memiliki menunggak pada sejumlah rumah sakit di Indonesia. Termasuk Kabupaten Gowa.

Ia berharap, kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat ini bisa menjadi solusi atas tunggakan klaim BPJS Kesehatan selama ini.

"(Kebijakan) itu berarti menjadi pilihan terbaik untuk menutupi defisit BPJS kesehatan yang dialami dua tahun terakhir," bebernya.

Menurutnya, Rumah Sakit sebagai mitra BPJS kesehatan sangat mengharapkan agar tunggakan klaim BPJS kesehatan ke seluruh RS dan faskes lainnya dapat diselesaikan secepatnya.

"Sehingga pelayanan kesehatan di seluruh faskes dapat berjalan optimal," harapnya.

Diketahui Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved