Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Begini Reaksi Warga Maros

Perpres tersebut mengatur tentang kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Penulis: Amiruddin | Editor: Sudirman
amiruddin
Warga Maros, Haeruddin, saat mengurus BPJS di kantor BPJS Maros, Rabu (30/10/2019). 

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Presiden RI Joko Widodo, telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut mengatur tentang kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Perpres diteken Jokowi, pada Kamis (24/10/2019), dan telah diunggah di laman setneg.go.id.

 Iuran BPJS Naik, Begini Harapan Warga Jeneponto

Mengenal Sosok Angbeen Rishi yang Bakal Jadi Istri Adly Fairuz Cucu Wakil Presiden Maruf Amin

Siapkan Penampungan, Besok Empat Jam Air Tak Mengalir di Jl Borong Raya

Informasi kenaikan iuran BPJS, telah diketahui sejumlah warga Maros.

Seperti yang disampaikan warga Maros, Haeruddin, saat ditemui di kantor BPJS Maros, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale.

"Iya, infonya iuran BPJS Kesehatan bakal naik. Saya juga peroleh infonya lewat media," kata Haeruddin, kepada tribun-maros.com, Rabu (30/10/2019).

Haeruddin mengaku, ia dan keluarganya merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

Setiap bulan, ia mengaku membayar Rp 25.500 per orang.

"Kabarnya sih baru berlaku tahun depan. Tetapi kalau bisa iurannya jangan naiklah, kasian masyarakat," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Zulaeha, yang juga peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

Ia juga mengaku mendapat info kebaikan iuran BPJS dari media.

"Kebutuhan sehari-hari sudah mahal, jangan lagi ditambah dengan kenaikan iuran BPJS," tutur warga asal Tonpobulu itu.

Cara Merawat Behel yang Benar Hingga Bahayanya Jika Dipakai Hanya untuk Fashion

Mahfud MD Dipaksa Mundur dari Menteri Jokowi, Dihubungkan dengan KPK, Komentarnya Menohok

Lolos Liga 3 Zona Sulawesi, Pemain Gaspa 1958 Diarak Keliling Kota

Sekadar diketahui, dalam Perpres yang diteken Jokowi, peserta BPJS pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3, akan meningkat menjadi Rp 42 ribu.

Padahal saat ini, hanya Rp 25.500 per orang.

Iuran peserta mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000, dari saat ini sebesar Rp 51 ribu.

Sedangkan peserta kelas 1, akan naik menjadi Rp 160 ribu, dari saat ini Rp 80 ribu.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, diketahui mulai berlaku 1 Januari 2020.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved