2 Motif Rendi Tusuk Fani Istrinya Saat Tidur Bareng padahal Baru 9 Bulan Menikah, Pengakuan Pelaku
2 Motif Rendi Tusuk Fani Istrinya Saat Tidur Bareng padahal Baru 9 Bulan Menikah, Pengakuan Pelaku
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi pun melakukan pemeriksaan secara intensif.
Berbekal kecurigaan, kejanggalan, juga keterangan para saksi, akhirnya kecurigaan mengarah kepada Rendi.
Pintu rumah dalam keadaan terkunci.
Rendi rupanya membawa kunci rumahnya. Kunci rumah yang jadi satu ikatan dengan kunci sepeda motor itu masih tertancap di sepeda motor yang dia tinggalkan di rumah orang tuanya di Dusun Tempuran Desa Kawangrejo Kecamatan Mumbulsari.
Rendi yang mengaku sedang berada di Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, Jember, mengabari adiknya, Renda, dan bibinya, Sri Hartatik supaya mendatangi rumahnya. Kepada Renda, Rendi memberitahu jika kunci rumahnya ada di sepeda motor miliknya itu.
Rendi meminta kepada saudaranya itu untuk mendatangi rumahnya dan bertanya kepada Fani obat apa yang ingin dibelinya.
Rendi mengaku berada di Gebang untuk mengantarkan paketan, serta ke sebuah apotek untuk membeli obat yang dipesan Fani.
Renda dan Sri akhirnya mendatangi rumah Rendi untuk bertanya kepada Fani.
Namun alangkah kaget keduanya, karena menemukan Fani sudah berlumuran darah dengan pisau menancap di perutnya. Fani sudah meninggal dunia ketika keduanya datang ke rumah itu sekitar pukul 07.45 Wib.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Ditetapkan Naik, Sejumlah Masyarakat Tana Toraja Mulai Resah

Dari informasi yang dihimpun Surya, rumah tangga pasutri itu mengalami persoalan sejak di bulan kelima pernikahan mereka.
Persoalan dipicu tertutupnya sang istri. Juga persoalan ekonomi, yakni uang gaji suami yang selalu dibilang habis jika Rendi meminta kepada istrinya. Namun jika keluarga Fani meminta uang, Fani memberikan uang tersebut.
Kini Rendi ditahan di rumah tahanan Mapolres Jember. Polisi menjerat Rendi memakai UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 3, setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik di dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, diancam hukuman penjara 15 tahun; subsider Pasal 338 KUHP yakni barang siapa senagaj menghilangkan jiwa orang lain diancam hukuman 15 tahun penjara.
Motif Pembuhan
Motif dibalik pembunuhan istri oleh suaminya ini diduga karena kecewa.
Kecewa dan kemarahan yang terpendam menjadi pemicu Rendi Setiawan (28) melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Fani Amalia Herniati (24) pada Minggu (27/10/2019).