Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan Ditetapkan Naik, Sejumlah Masyarakat Tana Toraja Mulai Resah

Iuran BPJS Kesehatan Ditetapkan Naik, Sejumlah Masyarakat Tana Toraja Mulai Resah

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/TOMMY PASERU
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tana Toraja, Jl Poros Makale-Rantepao, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Rabu (30/10/2019). 

Iuran BPJS Kesehatan Ditetapkan Naik, Sejumlah Masyarakat Tana Toraja Mulai Resah

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Sejumlah masyarakat di Kabuapten Tana Toraja mengaku mulai resah dengan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Rabu (30/10/2019).

Pasalnya, kenaikan tersebut terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat.

"Semakin memperparah keadaan, pasalnya kondisi ekonomi masyarakat banyak yang masi lemah," kata Tian (28) warga Makale Utara, Tana Toraja.

Baca: Siapa Calon Kapolri Idham Azis Pengganti Tito Karnavian? Pernah Buru Tommy Eks Ipar Prabowo Subianto

Baca: Selain Putri Anggota TNI Peluk, Temani Mayat Ibunya di Makassar, Ada Juga Bayi 7 Bulan di Surabaya

Baca: LENGKAP Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id 11 November, Syarat, Dokumen,Cara Daftar di SSCASN

Sebaiknya, kata Tian, pemerintah jangan terburu-buru menaikan iuran BPJS Kesehatan, itupun kalau memang naik, naikkanlah sesuai dengan keadaan masyarakat.

Pantaun TribunToraja di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tana Toraja, JL Poros Makale-Rantepao, kenaikan iuran BPJS belum berdampak signifikan kepada peserta JKN segmen PBPU.

Aktifitas di kantor BPJS masi berjalan seperti biasa, termasuk jumlah peserta yang ingin mengubah pilihan iuran.

Sekedar diketahui, Kenaikan iuran BPJS berlaku untuk peserta Bukan Penerimah Upah (PBPU) dan bukan pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.

Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved