Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Video Siswi SMA Disetubuhi Setelah Dianiaya Pacarnya, Hilang 3 Hari, Baju Robek Saat Ditemukan

Viral Video Siswi SMA Disetubuhi Setelah Dianiaya Pacarnya, Hilang 3 Hari, Baju Robek saat Ditemukan

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Ilustrasi pemerkosaan 

Pelaku pun langsung pulang kembali ke kos-kosannya.

Lowongan Kerja BUMN - 4 Perusahaan Cari Karyawan Baru, Gaji di Atas UMK, Cek Fasilitas, Link Daftar

Lowongan Kerja PT Astra Honda Motor Besar-besaran, Cari Lulusan SMA D3 S1, Daftar Online ,Cek Syarat

Lowongan Kerja Reporter Daerah Tribun Timur, Cek Syarat, Batas 3 November 2019

RESMI Daftar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id Dibuka 11 November, Buat Akun SSCN, Pastikan NIK KK Valid

Pengakuan Pelaku

Pelaku FP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan disertai pemerkosaan terhadap korban yang tak lain kekasihnya sendiri.

"Awalnya dia datang ke kosan saya untuk minta diantarkan pulang pak, tapi saya kaget dia bilang ke saya kalau dia hamil sehingga saya ajak dia jalan-jalan dulu pak," ungkapnya, seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel.

Sesampainya di TKP lanjut dia mengatakan, kalau korban menolak untuk diajak berhubungan badan sehingga pelaku melakukan penganiayaan yang disertai pemerkosaan.

"Setelah memperkosa korban saya tinggalkan dia di TKP dan saya pulang ke kosan pak," katanya.

Kaget Korban Masih Hidup

Pelaku FP tak menyangka jika kekasihnya FN masih hidup setelah dirinya melakukan perbuatan bejat dan menganiaya korban.

Padahal, saat itu, korban dinyatakan hilang selama 3 hari.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon D Edi Winara melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Hendri Permana menerangkan, tersangka menganiaya dan memperkosa korban serta meninggalkan korban begitu saja.

Setelah kejadian itu, tersangka kembali ke rumah kos di Mata Merah, Palembang.

"Jadi pengakuannya, tersangka tidak terima korban mengaku hamil, sehingga melakukan penganiayaan dan pemerkosaan itu," papar Heri, Sabtu (26/10/2019).

"Tersangka juga tidak menyangka korban masih hidup," imbuhnya.

Terancam Hukuman 15 Tahun

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri mengatakan, pihaknya akan tetap meahan FP meski masih berstatuskan pelajar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved