Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral di Grup WhatsApp, Suami PNS Poligami di Makassar, Istri Pertama Guru SMA Undang Tamu Hadir

Viral di Grup WhatsApp (WA) Suami PNS Poligami di Makassar, Istri Pertama Guru SMA Undang Tamu Hadir

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana

Bolehkan PNS Poligami?

Seorang pembaca bertanya, apakah seorang PNS diperbolehkan beristri lebih dari satu?

Berikut jawaban yang dilansir dari yogyakarta.kemenag.go.id.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami.

Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.

Selain itu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi yang dibagi menjadi syarat alternatif dan kumulatif.

Syarat alternatif yang harus dipenuhi yaitu: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved