Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral di Grup WhatsApp, Suami PNS Poligami di Makassar, Istri Pertama Guru SMA Undang Tamu Hadir

Viral di Grup WhatsApp (WA) Suami PNS Poligami di Makassar, Istri Pertama Guru SMA Undang Tamu Hadir

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana

Viral di Grup WhatsApp (WA) Suami PNS Poligami di Makassar, Istri Pertama Guru SMA Undang Tamu Hadir

TRIBUN-TIMUR.COM- Beredar di Grup WhatsApp Makassar, undangan pernikahan di mana istri pertama turut mengundang. Pernikahan digelar di Grand Town Hotel Pengayoman, Makassar, Sabtu (26/10/2019).

Drs Sulmankar, MM menikah dengan karyawati sebuah perusahaan di Makassar.

Sementara Sulmankar adalah PNS di lingkup Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.

Yang menjadi perbincangan, undangan pernikahan yang mengundang adalah Hj Kasmiati Sulmankar, S.Pd, istri pertama Sulmankar.

Kasmiati Sulmankar merupakan guru di salah satu SMA Negeri di Makassar.

Foto-foto pernikahan Sulmankar PNS di Makassar Poligami. Undangan dibuat istri pertama
Foto-foto pernikahan Sulmankar PNS di Makassar Poligami. Undangan dibuat istri pertama (DOK PRIBADI)

Saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Senin (28/10/2019), Sulmankar membenarkan surat undangan itu.

"Iya itu benar undangan saya,"katanya

Sulmankar pun mengakui undangan itu atas persetujuan istri pertama.

"Setuju banget karena istri saya yang minta nikah lagi," kata Sulmankar.

Sulmankar menceritakan awal mula poligami atau beristri dari satu.

Calon istri yang karyawan swasta lebih dulu diperkenalkan kepada sang istri dan setuju dimadu.

"Kurang lebih satu tahun komunikasi taaruf sebelum diresmikan," lanjutnya.

Sulmankar juga membenarkan jika undangan dibuat oleh sang istri pertama; Hj Kasmiati Sulmankar.

"Kalau saya yang mengundang, nanti ada fitnah. Kalau ibu yang mengundang di situ, Insyaallah tidak ada lagi fitnah," katanya.

Bolehkan PNS Poligami?

Seorang pembaca bertanya, apakah seorang PNS diperbolehkan beristri lebih dari satu?

Berikut jawaban yang dilansir dari yogyakarta.kemenag.go.id.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami.

Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.

Selain itu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi yang dibagi menjadi syarat alternatif dan kumulatif.

Syarat alternatif yang harus dipenuhi yaitu: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved