Amir Baso Warga Jl Kacong Dg Lalang Makassar Aniaya Pensiunan PNS Hingga Kritis
Menurut Kompol Supriady Idrus, kejadian bermula saat Abdul Rasyid Kadir yang berada di pasar dipanggil oleh terduga pelaku Amir Baso.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
Koordinator aksi dari LBH Pers Makassar, Firmansyah mengaku aksi tersebut digelar dalam merespon masifnya kriminalisasi.
NA Jadi Korban Kekerasan, PPPA Sulsel Pendampingan Pemulihan Trauma
Gerindra Mulai Bicara Penunjukan Trenggono Jadi Wakil Menhan: Prabowo Sebenarnya Tidak Happy Ya
VIDEO: Arsyad Kasmar Daftar Balon Bupati Luwu Utara di Partai Gerindra
Pasalnya, saat ini di Indonesia khusus di wilayah Makassar terjadi kriminalisasi dan kekerasan yang dialami oleh masyarakat.
Baik kalangan profesional seperti jurnalis, advokat, dari kalangan aktivis, pegiat HAM dan juga dari kalangan aktivis mahasiswa.
"Di Sulsel ada tiga jurnalis yang mengalami kekerasan oleh oknum anggota kepolisian Polda, ini salh satunya," kata Firmansyah.
Kekerasan yang dialami ketiga jurnalis ini, terjadi saat korban melakukan peliputan demo di DPRD Sulael 24 September 2019.
Kasus ini pun sementara dikawal aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Kota Makassar, ditangani pihak Polda Sulsel.
Melalui aksi ini kata Firmansyah, mereka mendorong dan mendesak pihak penyidik agar segera menuntaskan kasus tersebut.
"Bagi kami selaku kuasa hukum, menilai praktek penyelesaian perkara pers hampir berakhir dengan ketidakadilan," tegasnya.
Sekalipun sudah dilaporkan, baik pidana maupun etik di Polda. Tetapi ketiga Korban hingga kini belum mendapatkan kepastian.
Misalnya kata Firmansyah, laporan ketiga jurnalis tindak kekerasan yang ditangani tim penyidik Bidang Propam Polda Sulsel.
NA Jadi Korban Kekerasan, PPPA Sulsel Pendampingan Pemulihan Trauma
Gerindra Mulai Bicara Penunjukan Trenggono Jadi Wakil Menhan: Prabowo Sebenarnya Tidak Happy Ya
VIDEO: Arsyad Kasmar Daftar Balon Bupati Luwu Utara di Partai Gerindra
Itu tercatat dalam Laporan polisi Nomor : LP/54-B/IX/2019/Subbag Tanduan tanggal 26 September 2019 dikeluarkan Propam.
Sementara Laporan korban untuk Pidana Umum dalam Laporan Polisi LP-B / 347 / IX / 2019 / SPKT tanggal 26 September.
"Dua laporan ini ada, tapi dari Propam dan Ditkrimum seperti lempar tanggungjawab, tidak ada kepastian," jelas Firmansyah.
Padahal kasus ini sudah bergulir sebulan, dan bahkan Kapolda menyatakan, kasus ini akan dituntaskan, dan anggota diproses.
"Kami menilai tidak alasan hukum yang patut membenarkan diamnya Polda terkait kasus ini, catat itu," tambah Firmansyah.
NA Jadi Korban Kekerasan, PPPA Sulsel Pendampingan Pemulihan Trauma
Gerindra Mulai Bicara Penunjukan Trenggono Jadi Wakil Menhan: Prabowo Sebenarnya Tidak Happy Ya
VIDEO: Arsyad Kasmar Daftar Balon Bupati Luwu Utara di Partai Gerindra