Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Ratusan Miliar, Terungkap Harta Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Sekarang Sisa Segini, Bangkrut?

Dulu Ratusan Miliar, Terungkap Harta Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Sekarang Sisa Segini, Bangkrut?

Editor: Sakinah Sudin
Instagram @mulanjameela1
Dulu Ratusan Miliar, Terungkap Harta Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Sekarang Sisa Segini, Bangkrut? 

Duh, Mulan Jameela "ditegur" KPK padahal belum sebulan di DPR, lihat perbuatan istri Ahmad Dhani.

Eks personel grup Ratu mantan duet Maia Estianty itu tak sadar dirinya penyelenggara negara?

Ini perbuatan politikus Partai Gerindra anak buah Prabowo Subianto itu sehingga "ditegur".

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela mengunggah foto tiga kacamata bertuliskan Gucci di akun Instagramnya @mulanjameela1.

Sebagaimana diketahui, Gucci adalah brand pakaian mewah asal Italia.

Wakil Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Saut Situmorang menanggapi posting-an tersebut.

Mulan Jameela mengunggah Instagram story soal endorse kacamata Gucci.
Mulan Jameela mengunggah Instagram story soal endorse kacamata Gucci. (INSTAGRAM.COM/@MULANJAMEELA1)

Lalu, Saut Situmorang menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebab, Mulan Jameela dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, tapi juga sudah menjadi penyelenggara negara.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut Situmorang saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Menurut Saut Situmorang, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.

Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis kepada penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

Atas dasar aturan di undang-undang itu, Saut Situmorang mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.

Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan Jameela atau menjadi milik negara.

"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya," kata Saut Situmorang.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved