Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Sangka, Pekerjaan yang Tertulis di KTP Putri Amelia Zahraman, Bukan Artis dan Putri Pariwisata

Siapa sangka, pekerjaan yang tertulis di KTP Putri Amelia Zahraman, bukan artis dan Putri Pariwisata.

Editor: Edi Sumardi

Seiring beredarnya kabar menghebohkan ini, muncul nama Putri Amelia Zahraman yang merupakan seorang finalis ajang pencarian duta pariwisata 2016.

Sosok Putri Amelia kelahiran 26 Juni 1996 atau pada saat ini berusia 23 tahun.

Wanita yang akrab disapa Puput ini berasal dari Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim.

Puput merupakan anak pertama dari 2 bersaudara.

Bakat sebagai model pada diri Putri Amelia ada sejak dia kecil.

Pada 3 tahun lalu, dia menjadi kontestan ajang pencarian duta pariwisata.

Ia mewakili Kalimantan Timur dalam ajang tersebut.

Ancaman Kepada Pelaku

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama 2 bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved