Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kelabui Pelanggan, Mucikari Masukkan Pil ke Kemaluan Wanita 'Jajanan' Supaya Nampak Berdarah

Mucikari memberikan kapsul perawan agar korban seolah-olah masih "tersegel", padahal tidak demikian.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
TERUNGKAP Prostitusi Online Jajakan Gadis Perawan Tarif Puluhan Juta, Modus Pelaku Rekrut Korban 

Berdasar hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, diduga kedua tersangka telah memperkerjakan gadis korban prostitusi sebanyak 25 orang.

Dugaan ini berdasar jejak digital di media sosial tempat para tersangka menawarkan para korban ke pria hidung belang, antara lain dari transaksi dan percakapan di media sosial seperti Facebook, Instagram, WeChat hingga WhatsApp.

Usianya para korban bervariasi, antara 18-20 tahun.

Kasus prostitusi online ini sudah berlangsung setahun dan melibatkan sejumlah perempuan dari lintas provinsi.

Para mucikari juga mengincar gadis-gadis desa di Bogor yang membutuhkan uang.

Untuk memuluskan aksi, mucikari mencantumkan nomor WhatsApp di jejaring media sosial.

Jika ada pelanggan yang menggunakan jasa mereka, mucikari meminta DP Rp 3 juta.

Setelah dibayar, sang mucikari akan mengarahkan ke hotel yang telah disepakati.

Sisa bayaran akan diberikan kepada perempuan yang dikencani.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus tersebut.

Menurut AKBP Muhammad Joni, untuk sementara polisi mengamankan satu orang warga Bogor berinisial KO (20).

"Korbannya warga Bogor inisial KO, dan untuk pelaku (mucikari) inisial Y ini juga profesinya sebagai PSK yang akhirnya ikut jadi mamih juga," ujar AKBP Muhammad Joni.

6 Pabrik Uang Raffi Ahmad Suami Nagita Tetap Mengalir Meski Berhenti Sejenak dari Dunia Artis

Pemda Bantaeng Raih Dua Penghargaan dari OJK, Apa Saja?

INTIP Foto Bule Ganteng Calon Suami Cita Citata Sahabat Ayu Ting Ting, Keluarga Sudah Kenal

Atas perbuatannya, Y dan GG dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap jumlah korban.

Polisi masih fokus dalam hal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved