Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Sangka Jika Driver Ojek Online atau Ojol Ini Ternyata Koruptor Rp 18 M, Perhatikan Wajahnya

Siapa sangka jika driver ojek online atau Ojol ini ternyata koruptor Rp 18 M, perhatikan wajahnya.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ilustrasi driver ojek online atau ojol. 

Nyamar Jadi Driver Ojek Online

Sosok Dandi Priyo Anggono melarikan diri dari Kota Bontang sejak tahun 2016.

Saat itu Dandi Priyo Anggono tersandung kasus korupsi senilai Rp 18 miliar.

Dia melarikan diri saat kasusnya disidik Kejaksaan Negeri Bontang.

Kala itu Dandi Priyo Anggono membuat empat anak perusahaan fiktif sebagai modus korupsi.

Empat anak perusahaan itu bergerak di bidang periklanan, bahan bakar, badan usaha, dan sewa kapal.

Pada tahun anggaran 2014-2015, Pemkot Bontang mengalokasikan dana sekitar Rp 17,2 miliar ke 4 anak perusahaan yang dipimpin Dandi Priyo Anggono.

Setelah diaudit BPK, ada indikasi kerugian negara Rp 8 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dandi Priyo Anggono.

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Sarjono Turin didampingi Kajari Bontang Agus Kurniawan saat memberi keterangan pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda, Kalimatan Timur, Kamis (24/10/2019).
Wakil Kepala Kejati Kaltim, Sarjono Turin didampingi Kajari Bontang Agus Kurniawan saat memberi keterangan pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda, Kalimatan Timur, Kamis (24/10/2019). (KOMPAS.COM/ZAKARIAS DEMON DATON)

Dandi Priyo Anggono ditangkap setelah 2 tahun menjadi buron.

Ia ditangkap bersama istrinya di kontrakan di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dandi Priyo Anggono sempat menetap di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Selama melarikan diri, Dandi Priyo Anggono juga sempat bekerja serabutan, bahkan ia sempat menjadi tukang ojek online.

Dandi Priyo Anggono kemudian pindah lagi ke Madiun pada 2017.

Di Madiun, mantan direktur tersebut sempat berbisnis sewa mobil hingga properti.

Tetangga sekitar kontrakan tidak ada yang tahu bahwa Dandi Priyo Anggono adalah buron kasus korupsi.

Bahkan, disebutkan bahwa mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa Bontang itu memiliki empat identitas palsu.

"Selama pelariannya, tersangka menghilangkan jejak dengan mengubah identitas diri, mengganti nama, sehingga Kejari Bontang sempat kesulitan menelusuri," ujar Wakil Kepala Kejati Kaltim Sarjono Turin.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved