Gubernur Nurdin Abdullah Ungkap Pertimbangan Irmayanti Sulthan Jadi Plt Bank Sulselbar
Gubernur Nurdin Abdullah Ungkap Pertimbangan Irmayanti Sulthan Jadi Plt Bank Sulselbar
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Suryana Anas
Soal Dirut Bank Sulselbar, Ini Kata Gubernur dan Komisaris Utama Ellong Tjandra
Pemerintah Provinsi Sulsel sebagai pemegang saham pengendali Bank Sulselbar akan segera menyeleksi calon direktur utama (dirut) menggantikan Andi Muh Rahmat.
Seperti diketahui, Andi Muhammad Rahmat sebelumnya telah dicopot sebagai Dirut Bank Sulselbar per tanggal 4 Oktober lalu.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan akan segera membuka pendaftaran lelang jabatan calon dirut Bank Sulselbar.
Baca: Setelah Dilantik Presiden Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Janji Selesaikan Data Pertanian Indonesia
"Kita bidding dulu, nanti dari seluruh Indonesia akan mendaftar dan kita akan cari dan dapatkan yang terbaik," kata Nurdin, Selasa (22/10/2019).
Menurut Nurdin, proses lelang akan dibuka setelah RUPS LB pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana Tugas Dirut Bank Sulselbar dilaksanakan.
"Kita belum buka, prosesnya pemberhentian dirut dulu, tapi intinya tahun ini sudh harus ada (dirut)," pungkasnya.
Baca: Syahrul YL Resmi Jadi Menteri Pertanian, Ini Harapan Ketua DPRD Makassar
Salah satu tugas utama yang dibebankan Nurdin ke dirut nantinya adalah membawa Bank Sulselbar menjadi bank devisa, untuk mendukung masuknya investasi di Sulsel.
Senada dengan gubernur, Komisaris Utama Bank Sulselbar, Ellong Tjandra juga mengatakan dirut nantinya harus menyelesaikan program perseroan yakni menjadi bank devisa.
"Kalau saya siapa saja yang jelas dia harus mampu membawa Bank Sulselbar ini bagus. Kita punya program bank devisa, itu harus diwujudkan," kata Ellong.
Baca: Warga Bahari Luwu Timur Curhat Soal Jembatan, Talud Hingga Jalan Tak Beraspal
AM Rahmat: Tak Berdasar dan Mengada-ada
Direktur Utama Bank Sulselbar Andi Muhammad Rahmat diberhentikan untuk sementara pertanggal 4 Oktober 2019.
Pemberhentian itu berdasarkan surat keputusan Dewan Komisaris PT Bank Sulselbar, yang terungkap setelah Kamis, 3 Oktober 2019 kemarin, Andi Rahmat menerima surat keputusan pemberhentian sementara dan surat penyampaian dari Dewan Komisaris.
Andi Rahmat menuturkan bahwa sebelumnya memang telah ada upaya untuk memberhentikan dirinya melalui RUPS-LB, hanya saja selalu terkendala proses administrasi dan adanya beberapa tahapan atau mekanisme dalam RUPS LB yang tidak terpenuhi.
"Seperti tidak adanya diberikan ruang hak jawab atau pembelaan bagi dirut, tercatat sudah 2 kali RUPS-LB dilakukan untuk memberhentikan saya, namun belum tuntas karena adanya beberapa hambatan dan pelanggaran terhadap UU PT," kata Rahmat dalam siaran pers, Jumat (4/10/2019).