VIDEO: Ini Alasan Hasan Marah Saat Sidang Pembunuhan Istrinya di PN Makassar Ditunda
Hasan mengamuk di sidang pembunuhan istrinya Mariani di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Rabu (23/10/2019) sore.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kemarahan Hasan (46) tidak terbendung, saat mendengar Jaksa membaca tuntutan terdakwa pembunuh Mariani, Jumalang.
Hasan mengamuk di sidang pembunuhan istrinya Mariani di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Rabu (23/10/2019) sore.
Hari Kedua Operasi Zebra, 50 Kendaraan Terjaring Razia di Mamuju
Kanwil Hukum dan HAM Sulsel Bikin Lomba Kadarkum antar 12 Kabupaten
VIDEO: Begini Kesulitan Dialami Anggota Damkar Jeneponto Saat Padamkan Karhutla di Gowa
Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - Yamaha Indonesia Cari Banyak Karyawan, Cek Syarat & Daftar Online!
VIDEO:Preview Liga Champions Inter Milan vs Borussia Dortmund-Antonio Conte Incar Kemenangan Pertama
Hasan mengamuk karena saat mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan terdakwa.
Pasalnya pada pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa Jumalang dihukum 14 tahun penjara dikurangi masa kurungan.
Mendengar itu, Hasan pun berontak dan memukul-mukul pagar pembatas peserta dengan Hakim, Jaksa dan juga terdakwa.
"Pokoknya saya tidak terima dengan itu, dia menikam istri saya sampai meninggal," teriak Hasan saat sidang sedang digelar.
Hasan tidak sendiri, sekitar belasan pihak keluarga yang mendukungnya lalu teriaki Jumalang, dengan teriakan "pembunuh".
Mendengar itu, Jaksa pun menghentikan pembacaan tuntutan itu. Hakim kemudian mengetuk palu menunda persidangannya.
"Sidang ini kami tunda untuk sementara," tegas hakim ketua, lalu menutup sidang ditengah kericuhan para peserta sidang.
Suasana terus ricuh, terdakwa Jumilang pun diamankan pihal PN. Sementara itu, Hasan diminta agar tenang dan bersabar.
"Bagaiman saya bisa berdiam dan sabar, istri saya ditikam enam kali, itu anak saya juga ditikam," kata Hasan di ruang sidang.
Kepada wartawan, Hasan minta keadilan. Dia berharap kepada jaksa maupun hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
"Masa hanya 14 tahun, saya dan keluarga meminta keadilan. Pelaku harus dihukum mati atau seumur hidup," harap Hasan.
Sidang lanjutan agenda JPU membacakan tuntutan ricuh karena keluarga dari korban Mariani menolak terhadap tuntutan JPU.
Diketahui, Jumalang menyerang korban Mariani dan anak korban, Rian (15) saat kejadian di Barombong, 26 Maret 2019.
Saat kejadian, Jumalang menusuk korban Mariani dan Rian memakai pisau. Mariani meninggal, sedangkan Rian kritis. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur