Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Ini Alasan Hasan Marah Saat Sidang Pembunuhan Istrinya di PN Makassar Ditunda

Hasan mengamuk di sidang pembunuhan istrinya Mariani di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Rabu (23/10/2019) sore.

Tayang:
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kemarahan Hasan (46) tidak terbendung, saat mendengar Jaksa membaca tuntutan terdakwa pembunuh Mariani, Jumalang.

Hasan mengamuk di sidang pembunuhan istrinya Mariani di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Rabu (23/10/2019) sore.

Hari Kedua Operasi Zebra, 50 Kendaraan Terjaring Razia di Mamuju

Kanwil Hukum dan HAM Sulsel Bikin Lomba Kadarkum antar 12 Kabupaten

VIDEO: Begini Kesulitan Dialami Anggota Damkar Jeneponto Saat Padamkan Karhutla di Gowa

Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - Yamaha Indonesia Cari Banyak Karyawan, Cek Syarat & Daftar Online!

VIDEO:Preview Liga Champions Inter Milan vs Borussia Dortmund-Antonio Conte Incar Kemenangan Pertama

Hasan mengamuk karena saat mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan terdakwa.

Pasalnya pada pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa Jumalang dihukum 14 tahun penjara dikurangi masa kurungan.

Mendengar itu, Hasan pun berontak dan memukul-mukul pagar pembatas peserta dengan Hakim, Jaksa dan juga terdakwa.

"Pokoknya saya tidak terima dengan itu, dia menikam istri saya sampai meninggal," teriak Hasan saat sidang sedang digelar.

Hasan tidak sendiri, sekitar belasan pihak keluarga yang mendukungnya lalu teriaki Jumalang, dengan teriakan "pembunuh".

Mendengar itu, Jaksa pun menghentikan pembacaan tuntutan itu. Hakim kemudian mengetuk palu menunda persidangannya.

"Sidang ini kami tunda untuk sementara," tegas hakim ketua, lalu menutup sidang ditengah kericuhan para peserta sidang.

Suasana terus ricuh, terdakwa Jumilang pun diamankan pihal PN. Sementara itu, Hasan diminta agar tenang dan bersabar.

"Bagaiman saya bisa berdiam dan sabar, istri saya ditikam enam kali, itu anak saya juga ditikam," kata Hasan di ruang sidang.

Kepada wartawan, Hasan minta keadilan. Dia berharap kepada jaksa maupun hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

"Masa hanya 14 tahun, saya dan keluarga meminta keadilan. Pelaku harus dihukum mati atau seumur hidup," harap Hasan.

Kericuhan terjadi saat persidangan kasus pembunuhan ibu rumah tangga, di Pengadilan Negeri Makassar.
Kericuhan terjadi saat persidangan kasus pembunuhan ibu rumah tangga, di Pengadilan Negeri Makassar. (darul/tribun-timur.com)

Sidang lanjutan agenda JPU membacakan tuntutan ricuh karena keluarga dari korban Mariani menolak terhadap tuntutan JPU.

Diketahui, Jumalang menyerang korban Mariani dan anak korban, Rian (15) saat kejadian di Barombong, 26 Maret 2019.

Saat kejadian, Jumalang menusuk korban Mariani dan Rian memakai pisau. Mariani meninggal, sedangkan Rian kritis. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved