Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mau Daftar Calon Perseorangan di Pangkep? Berikut Jadwal Tahapannya

Ketua KPU Pangkep Burhan mengatakan, persyaratan bagi calon perseorangan Pilkada Pangkep 2020, adalah mengumpulkan KTP.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Sudirman
munjiyah/tribunpangkep.com
Ketua KPU Pangkep, Burhan 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep, mulai mensosiolisasikan tahapan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua KPU Pangkep Burhan mengatakan, persyaratan bagi calon perseorangan Pilkada Pangkep 2020, adalah mengumpulkan KTP.

"Jadi mereka ini harus kumpulkan fotocopy KTP elektronik yang dilengkapi formulir surat pernyataan dukungan," ujar Burhan, Kamis (24/10/2019).

Dilaunching Hari Ini, Show Kitchen MaxOne Hadirkan Suasana Baru Bisa Liat Chef Live Cooking

Wali Kota Risma Sebenarnya Mau Jadi Menteri Jokowi-Maruf Amin, Tapi Kenapa Tolak Tawaran Megawati?

Rekomendasi Empat Kost Eksklusif di Makassar, Harga Mulai Rp 4,5 Juta/Tahun, Ada Tempat Tidur dan AC

Aturan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 terkait dengan tahapan Pilkada serentak 2020.

"Ini jelas sudah diatur dalam surat edaran KPU RI soal tahapan Pilkada serentak 2020," ungkapnya.

Berikut jadwal tahapan syarat calon perseorangan di Pilkada Pangkep 2020 :

Penyerahan syarat dukungan, KPD/KPU Kabupaten Kota, mulai 11 sampai 5 Maret 2020.

Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran mulai tanggal 11 Desember sampai 4 Maret 2020.

Penelitian Administrasi yakni penelitian dokumen pendukung dengan dokumen identitas mulai tanggal 15 sampai 28 Maret 2020.

Analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT/atau DP4 mulai tanggal 29 Maret sampai 11 April 2020.

Penyampaian hasil penelitian administrasi mulai tanggal 12 sampai 13 April 2020.

Penyerahan perbaikan syarat dukungan paslon bupati dan wakil bupati mulai tanggal 27 sampai 29 April 2020.

Penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran mulai tanggal 27 April sampai 3 Mei 2020.

Penelitian administrasi perbaikan yakni penelitian perbaikan dokumen pendukung dengan dokumen identitas, mulai tanggal 4 Mei sampai 10 Mei 2020.

Analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT/DP4 mulai tanggal 11 Mei sampai 17 Mei 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved