Sidang Pembunuhan IRT di PN Makassar Ricuh Gegara ini
Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu rumah tangga (Irt) Mariani dg Taco, harus ditunda Pengadilan Negeri karena ricuh.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lanjutan sidang kasus pembunuhan ibu rumah tangga di Pengadilan Negeri (PN) Makassar ricuh, Rabu (23/10/2019) sore.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu rumah tangga (Irt) Mariani dg Taco, harus ditunda Pengadilan Negeri karena ricuh.
Pantauan tribun, kericuhan ini terjadi saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa, Jumalang.
Lawan PSM di Mattoanging, Madura United Ogah Bermain Bertahan
Gegara Tambah Daya Baterai Ponsel, Rumah Makan Ayam Geprek Nyaris Ludes
Anak Dibawah Umur Lepas Keperawanan Lewat Mucikari, Segini Tarif Sekali Pakai
"Sidang ini kami tunda untuk sementara," tegas hakim ketua, lalu menutup sidang ditengah kericuhan para peserta sidang.
Diketahui, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini ricuh karena pihak keluarga korban menolak tuntutan JPU.
Pasalnya, saat JPU membaca tuntutan ancaman 14 tahun penjara untuk terdakwa Jumalang. Keluarga korban pun berteriak.
Bukan saja berteriak-teriak tolak tuntutan itu, tapi pihak keluarga korban juga minta agar terdakwa dihukum seumur hidup.
Lawan PSM di Mattoanging, Madura United Ogah Bermain Bertahan
Gegara Tambah Daya Baterai Ponsel, Rumah Makan Ayam Geprek Nyaris Ludes
Anak Dibawah Umur Lepas Keperawanan Lewat Mucikari, Segini Tarif Sekali Pakai
Diketahui, Jumalang menyerang korban Mariani dan anak korban, Rian (15) saat kejadian di Barombong, 26 Maret 2019.
Saat kejadian, Jumalang menusuk korban Mariani dan Rian memakai pisau. Mariani pun meninggal, sedangkan Rian kritis. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kericuhan-terjadi-saat-persidangan.jpg)