Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng Dipastikan Tertunda

Namun, hal tersebut dipastikan tidak teralisasi. Pasalnya, ada warga atas nama Andi Kemang, mengklaim lahan seluas 1.300 ha dan mengajukan gugatan ke

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
hardiansyah/tribunwajo.com
Kawasan Bendungan Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng kembali tertunda.

Padahal sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo menjanjikan bakalan menyelesaikan sisa lahan yang belum terbayarkan pada Oktober 2019.

Lawan PSM di Mattoanging, Madura United Ogah Bermain Bertahan

TRAFFIC UPDATE: Jelang Magrib, Macet Panjang di Jl Sultan Alauddin Makassar arah Gowa

Gegara Tambah Daya Baterai Ponsel, Rumah Makan Ayam Geprek Nyaris Ludes

Jokowi Ancam Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jika Tak Bisa Penuhi 7 Perintah, Hati-hati!

Dokter Terawan Sosok Kontroversi Pakai Metode Cuci Otak ke Pasien Kini Jadi Menteri Kesehatan

Namun, hal tersebut dipastikan tidak teralisasi. Pasalnya, ada warga atas nama Andi Kemang, mengklaim lahan seluas 1.300 ha dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sengkang.

Kepala BPN/ATR Kabupaten Wajo, Sa'pang Allo juga membenarkan hal tersebut.

"Iya, tertunda karena ada gugatan perdata masuk di PN Sengkang dengan luas tanah yang digugat 1300 ha," katanya kepada Tribun Timur, Rabu (23/10/2019).

Meski demikian, uang ganti rugi tersebut akan dititipkan ke Pengadilan Negeri Sengkang. Lalu, siapapun yang memenangkan sengketa, itulah yang berhak atas uang ganti rugi lahan tersebut.

"Berdasarkan ketentuan undang-undang pengadaan tanah, kalau ada demikian maka ganti rugi dititip di pengadilan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap siapa yang berhak atas tanah tersebut maka yang bersangkutan dapat mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di PN," katanya.

Bendungan Paselloreng, Kecamatan Gilireng,
Bendungan Paselloreng, Kecamatan Gilireng, (hardiansyah/tribunwajo.com)

Sa'pang Allo menambahkan, proses pengadaan tanah terus berlanjut. Hanya saja, pembayaran ganti rugi ditanggahkan sementara waktu sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Rencananya, sidang perdata sengketa tanah di Paselloreng mulai bergulir di Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (24/10/2019) besok.

Sebelumnya, maysrakat sempat menyegel Bendungan Paselloreng selama dua hari, tapi kembali dibuka pada Sabtu (28/9/2019) lalu.

Tuntutan masyarakat terkait ganti rugi lahan yang tersisa sebanyak 267 bidang tersebut pun dijamin oleh Bupati Wajo, Amran Mahmud.

"Kita sudah berikan jaminan pembayaran (ke masyarakat) yang sudah terverifikasi," kata Amran Mahmud.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan LMAN terkait apa yang menjadi kendala kekurangan dokumen yang menyebabkan 267 bidang lahan belum terbayarakan pada Kamis (26/9/2019) lalu. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved