Ketua Bawaslu Pangkep: Kami Tidak Pernah Diajak Diskusi Bahas Rp 6 Miliar
Menurutnya, dalam hal ini ada mekanisme yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, mulai dari proses diskusi, pembahasan hingga masuk ke ranah kesepa
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE- Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam bersama komisioner lainnya, mengaku tidak pernah dipanggil berdiskusi terkait anggaran Pilkada 2020 yang telah ditandatangani Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid.
Menurutnya, dalam hal ini ada mekanisme yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, mulai dari proses diskusi, pembahasan hingga masuk ke ranah kesepakatan.
SYL Dipanggil Istana, Adnan: Kebanggaan bagi Gowa
TERBONGKAR Aktor Jared Leto Disebut Berusaha Gagalkan Joaquin Phoenix Perankan Karakter Joker
350 Liter Minuman Keras Jenis Ballo Dimusnahkan di Polsek Soreang Parepare
PSM Putri Kalahkan Persebaya 2-1, Ini Nama Pencetak Golnya
Syahrul Yasin Limpo Diminta oleh Presiden Jokowi untuk Urus Perut dan Terpenuhi Kebutuhan Dasar
"Iya kita tidak pernah dipanggil membahas angka Rp 6 miliar ini. Betul memang angka-angka bukan faktor utama, tetapi ini salah satu bagian dari kegiatan ini," ujarnya ditemui di Mattampa Inn, Kecamatan Bungoro Pangkep, Selasa (22/10/2019).
Samsir mengaku, hal paling penting adalah ketika angka-angka itu disepakati dan dibahas lebih awal sesuai dengan mekanisme yang diajukan Permendagri 54.
Di aturan Permendagri 54 itu, kata Samsir sangat jelas kalau ada pembahasan lebih awal, kemudian ada kesepakatan hingga bersama-bersama menandatangani.
"Tapi proses itu semua tidak kami ikuti," ungkapnya.
Ironinya, kata Samsir setelah Bawaslu Pangkep memasukkan proposal ke Tim Anggaran Daerah (TAD) tiba-tiba dia dan komisioner lainnya dipanggil Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
"Kita tiba-tiba dipanggil Banggar DPRD, kemudian disuruh menyampaikan keinginan kami, maka kami sampaikan dan di Banggar itu tiba-tiba keluar angka Rp 6 miliar, yang kami tidak pernah tahu kapan Rp 6 miliar itu dibahas," ujarnya.
Menurut Samsir, angka Rp 6 miliar itu tidak pernah didiskusikan dan dibahas bersama.
"Kami tidak pernah diajak mendiskusikan Rp 6 miliar itu. Adapun panggilan-panggilan itu nanti hari terakhir 30 September 2019, karena kan di PKPU nomor 15 itu 1 Oktober 2019 sudah harus tanda tangan NPHD," pungkasnya.
Kemudian, Bawaslu Pangkep menghadiri pertemuan tanggal 30 September 2019.
"Dipanggillah kami tanggal 30 September 2019 pukul 10.00 Wita, surat masuk di kantor itu pukul 10.15 Wita, kami tetap datang menyampaikan keinginan kami. Tetapi disana juga tidak dibahas secara utuh, karena memang kami diminta menyetujui anggaran Rp 6 miliar ini," tambahnya.
Sekali lagi, kata Samsir dia ingin mempertegas kalau angka-angka itu adalah salah satu faktor, atau penyebab awal Bawaslu dan Pemkab belum pernah berdiskusi dan membahas sesuai perintah Permendagri.
"Makanya kami ditanya ke Kemendagri apakah sudah dibahas atau tidak. Kami jawab belum dan disuruh kembali serta harus diselesaikan tanggal 14 Oktober, tetapi kalau tidak selesai kita diundang kembali," bebernya.
Usai pertemuan di Kemendagri, mereka diundang lagi, tetapi itupun tidak membahas angka-angka yang ada.
