Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

350 Liter Minuman Keras Jenis Ballo Dimusnahkan di Polsek Soreang Parepare

Pemusnahan ini di lakukan di halaman Mapolsek Soreang, Jl Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Selasa (22/10/2019)

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
Darulllah/Tribun-Timur.com
Pemusnahan miras tradisional jenis ballo di Mapolsek Soreang, Kota Parepare, Selasa (22/10/2019). 

TRIBUN-PAREPARE.COM, SOREANG - Kepala Polsek Soreang Iptu Murwanto, memimpin giat pemusnahan barang bukti minuman keras tradisional jenis ballo.

Pemusnahan ini di lakukan di halaman Mapolsek Soreang, Jl Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Selasa (22/10/2019) siang.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menumpahkan semua ballo sitaan tersebut ke tanah.

Ballo yang dimusnahkan tersebut sebanyak 15 jerigen yang berjumlah 350 liter.

Kapolsek Soreang, Iptu Murwanto mengatakan, semua ballo adalah hasil sitaan patroli multi kejahatan (PMK) selama sebulan.

"350 ballo yang kami musnahkan ini, merupakan hasil PMK selama bulan Oktober 2019," ujarnya.

Lokasi penyitaan ballo dilakukan di perbatasan Kabupaten Sidrap dan Parepare.

Ada juga yang disita di beberapa cafe yang sudah dilarang, namun masih beroperasi.

"Pemilik atau pengedar ballo, kita tindaki sesuai perdanya. Kita buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi hal ini lagi," bebernya.

Apabila ia masih melakukan penjualan ballo,  maka akan tindaki dengan tegas, dengan proses hukum yang berlaku.

"Saya juga sudah mengimbau kepada masyrakat agar ballo tersebut dijadikan gula merah saja, tidak usah dijadikan minuman keras," tegasnya.

Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved