Terlibat Perkelahian, 7 Pelajar Hanya Dikenakan Wajib Lapor di Polres Enrekang
Mereka pun diberikan hukuman wajib lapor oleh Polres Enrekang sebagai pembinaan kedisiplinan.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Kepolisian Resort (Polres) Enrekang, menjaring sejumlah pelajar lantaran terlibat kasus perkelahian.
Mereka pun diberikan hukuman wajib lapor oleh Polres Enrekang sebagai pembinaan kedisiplinan.
Total ada tujuh pelajar yang dijaring Polres Enrekang lantaran terlibat perkelahian.
Tiga Warga Desa Bana Bone Undur Diri dari Program Keluarga Harapan
Bupati Luwu Utara Resmikan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Patila, Produksinya 45 Ton TBS/Jam
Baliho Rudi Andilolo Mulai Menjamur di Tana Toraja, Seriuskah Maju di Pilkada?
"Iya ada tujuh pelajar kita berikan hukuman pembinaan karena terlibat perkelahian antara kelompok," kata Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta, Senin (21/10/2019).
Muh Hatta menjelaskan, para pelajar tersebut terlibat perkelahian atau tawuran saat pada malam hari di depan Masjid Taqwa Enrekang.
Sehingga timnya melakukan pengamanan terhadap mereka dan diberikan pembinaan.
Pembinaan yang diberikan adalah wajib lapor setiap hari senin dan kamis sampai permasalahan selesai.
"Kita berikan wajib lapor agar bisa kita bina, dan tidak mengulangi lagi perbuatannya karena disini mereka dikontrol," ujarnya.
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Sopir Asal Baraka Enrekang Dibekuk Polisi
Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Enrekang kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kali ini, pelaku yang ditangkap adalah seorang pengedar shabu warga Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang berinisial J (36).
J (36) dalam kesehariannya merupakan seorang supir angkutan umum rute Kecamatan Baraka-Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji didampingi Kasat Narkoba, AKP Ridwan dalam press release kepada wartawan di Mako Polres Enrekang, Senin (21/10/2019).
Baca: Viral di WhatsApp, 5 Putra Sulsel Masuk di Susunan Kabinet / Calon Menteri Era Jokowi - Maruf Amin
Baca: Arti Petuah Bugis di Pidato Jokowi di Pelantikan Presiden 2019 hingga Eselon III - IV Akan Dihapus
Baca: sscasn.bkn.go.id, CPNS 2019 Dibuka 25 Oktober, Jadwal Pendaftaran, Formasi, Syarat, Cara Daftar
Menurut Kapolres, AKBP Ibrahim Aji, lelaki berinisial J (36) diamankan karena terbukti memiliki Narkotika jenis shabu seberat 7,04 gram yang disimpan di rumahnya.
"Penangkapan terhadap tersangka, bermula atas infornasi atas masyarakat kemudian kita lakukan pengintaian terhadap pelaku," kata Ibrahim Aji.
Ia menjelaskan pada saat penangkapan, tersangka awalnya tidak menemukan bukti pada saat mencegat dan menggeledah mobil pelaku di jalan di Dusun Saruran, Kecamatan Anggeraja.
Namun kecurigaan anggota mengarahkan menuju rumah tersangka tepatnya di depan pasar Baraka.
Sehingga penggeledahan dilakukan di rumah pelaku dan akhirnya tersangka tidak dapat mengelak karena dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di atas meja di dalam kamar tersangka.
"Menurut keterangan tersangka bahwa barang yang dia peroleh berasal dari seorang bandar di Rappang, Kabupaten Sidrap," ujarnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan mengatakan, pelaku sudah tiga kali melakukan transaksi dengan pengedar di Sidrap dengan minimal 10 gram sekali transaksi.
Barang haram yang diperoleh tersebut akan diedarkan kepada para rekan sesama supir angkutan di wilayah Kecamatan Baraka.
Ridwan menambahkan, tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 dan pasal 114 ayat 2.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: