Terlibat Perkelahian, 7 Pelajar Hanya Dikenakan Wajib Lapor di Polres Enrekang
Mereka pun diberikan hukuman wajib lapor oleh Polres Enrekang sebagai pembinaan kedisiplinan.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Namun kecurigaan anggota mengarahkan menuju rumah tersangka tepatnya di depan pasar Baraka.
Sehingga penggeledahan dilakukan di rumah pelaku dan akhirnya tersangka tidak dapat mengelak karena dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di atas meja di dalam kamar tersangka.
"Menurut keterangan tersangka bahwa barang yang dia peroleh berasal dari seorang bandar di Rappang, Kabupaten Sidrap," ujarnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan mengatakan, pelaku sudah tiga kali melakukan transaksi dengan pengedar di Sidrap dengan minimal 10 gram sekali transaksi.
Barang haram yang diperoleh tersebut akan diedarkan kepada para rekan sesama supir angkutan di wilayah Kecamatan Baraka.
Ridwan menambahkan, tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 dan pasal 114 ayat 2.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: