Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Saling Tikam Gegara Ballo, Kakek Asal Maros Tewas di Tangan Rekan Sendiri

Kapolsek Camba, AKP Haedar, mengatakan penikaman tersebut diduga kuat gegara pengaruh minuman keras.

Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
amiruddin/tribun-timur.com
Press release penangkapan pelaku pembunuhan di Camba Maros. 

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Seorang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Masse (73), tewas ditikam oleh rekannya sendiri, Bahar (53), Minggu (20/10/2019).

Tepatnya di Dusun Campulili, Desa Sawaru, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros.

Kapolsek Camba, AKP Haedar, mengatakan penikaman tersebut diduga kuat gegara pengaruh minuman keras.

Masse dan Bahar kata dia, mulanya sama-sama ke sebuah rumah kebun.

Warga asal Somba Opu Gowa Ditemukan Tewas di Kampus Unhas, Begini Ciri-cirinya

Kades di Mamasa Ini Manfaatkan Keindahan Alam Kembangan Bumdes

Masuk dalam Kabinet Kerja, Perjalanan Karier Airlangga Hartarto Pernah Jadi Menteri Perindustrian

Saat berada di rumah kebun tersebut, keduanya pun sama-sama meneguk miras jenis ballo.

"Keduanya sempat terlibat cekcok, saat minum ballo," kata Haedar, saat merilis kasus tersebut, Senin (21/10/2019) sore.

Penyebabnya kata dia, karena korban tak terima ditegur oleh pelaku.

Saat itulah Masse dan Bahar, terlibat duel dan saling menghunus badik.

"Pelaku menikam korban sebanyak 14 kali, hingga tersungkur di tanah," ujarnya.

Warga asal Somba Opu Gowa Ditemukan Tewas di Kampus Unhas, Begini Ciri-cirinya

Kades di Mamasa Ini Manfaatkan Keindahan Alam Kembangan Bumdes

Masuk dalam Kabinet Kerja, Perjalanan Karier Airlangga Hartarto Pernah Jadi Menteri Perindustrian

Ditambahkan Haedar, korban juga sempat membalas dengan menikam pelaku sebanyak 7 kali.

Akibatnya pelaku mengalami luka di bagian tangan kiri.

"Korban meninggal dunia, karena mengalami pendarahan hebat. Sedangkan pelaku masih sempat dilarikan ke RSUD Salewangang Maros," ujarnya.

Sementara itu, pelaku kata dia, terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana.

"Ancaman pidananya lima tahun ke atas," tuturnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Camba.

Namun untuk sementara waktu, pelaku diamankan di Polsek Turikale, Maros.

Hal ini dilakukan, untuk menghindari amukan keluarga korban.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved