Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Sopir Asal Baraka Enrekang Dibekuk Polisi

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Sopir Asal Baraka Enrekang Dibekuk Polisi

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR
Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji didampingi Kasat Narkoba, AKP Ridwan dalam press release kepada wartawan di Mako Polres Enrekang, Senin (21/10/2019). 

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Sopir Asal Baraka Enrekang Dibekuk Polisi

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Enrekang kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kali ini, pelaku yang ditangkap adalah seorang pengedar shabu warga Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang berinisial J (36).

J (36) dalam kesehariannya merupakan seorang supir angkutan umum rute Kecamatan Baraka-Kota Makassar.

Hal itu disampaikan Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji didampingi Kasat Narkoba, AKP Ridwan dalam press release kepada wartawan di Mako Polres Enrekang, Senin (21/10/2019).

Baca: Viral di WhatsApp, 5 Putra Sulsel Masuk di Susunan Kabinet / Calon Menteri Era Jokowi - Maruf Amin

Baca: Arti Petuah Bugis di Pidato Jokowi di Pelantikan Presiden 2019 hingga Eselon III - IV Akan Dihapus

Baca: sscasn.bkn.go.id, CPNS 2019 Dibuka 25 Oktober, Jadwal Pendaftaran, Formasi, Syarat, Cara Daftar

Menurut Kapolres, AKBP Ibrahim Aji, lelaki berinisial J (36) diamankan karena terbukti memiliki Narkotika jenis shabu seberat 7,04 gram yang disimpan di rumahnya.

"Penangkapan terhadap tersangka, bermula atas infornasi atas masyarakat kemudian kita lakukan pengintaian terhadap pelaku," kata Ibrahim Aji.

Ia menjelaskan pada saat penangkapan, tersangka awalnya tidak menemukan bukti pada saat mencegat dan menggeledah mobil pelaku di jalan di Dusun Saruran, Kecamatan Anggeraja.

Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji didampingi Kasat Narkoba, AKP Ridwan dalam press release kepada wartawan di Mako Polres Enrekang, Senin (21/10/2019).
Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji didampingi Kasat Narkoba, AKP Ridwan dalam press release kepada wartawan di Mako Polres Enrekang, Senin (21/10/2019). (TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR)

Namun kecurigaan anggota mengarahkan menuju rumah tersangka tepatnya di depan pasar Baraka.

Sehingga penggeledahan dilakukan di rumah pelaku dan akhirnya tersangka tidak dapat mengelak karena dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di atas meja di dalam kamar tersangka.

"Menurut keterangan tersangka bahwa barang yang dia peroleh berasal dari seorang bandar di Rappang, Kabupaten Sidrap," ujarnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan mengatakan, pelaku sudah tiga kali melakukan transaksi dengan pengedar di Sidrap dengan minimal 10 gram sekali transaksi.

Barang haram yang diperoleh tersebut akan diedarkan kepada para rekan sesama supir angkutan di wilayah Kecamatan Baraka.

Ridwan menambahkan, tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 dan pasal 114 ayat 2.

"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved