Enaknya Jadi Kepala Dusun di Kabupaten Sinjai, Bakal Bergaji Rp 2 Juta Lebih Per Bulan
Menurut Kepala Pemerintahan Masyarakat Desa (Pemdes) Kabupaten Sinjai Yuhadi Samad menyampaikan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerin
TRIBUN TIMUR.COM, SINJAI- Pihak Pemerintah di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan bakal menggaji seluruh Kepala Dusun di daerah tersebut dengan senilai Rp 2 juta lebih.
Menurut Kepala Pemerintahan Masyarakat Desa (Pemdes) Kabupaten Sinjai Yuhadi Samad menyampaikan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Suporter: Euforia Kemenangan Besar Atas Arema yang Berlebihan
Plt Kadisdik Bimtek Peningkatan Mutu Pembelajaran Vocasional Guru SLB se-Sulsel
Prabowo Jabat Menteri Pertahanan? Partai Nasdem Lempar Sinyal Jadi Oposisi, Penegasan Surya Paloh
Kasus Dugaan Korupsi di Desa Awo Dihentikan Kejari Wajo, Alasannya?
Tulisan Kata Ambon di Kulit Ikan dan Sumur Mendidih di Seram Barat, LIPI Minta Tak Kaitkan Mistik!
Aparat desa yang dimaksud adalah mulai dari Kepala Dusun, Kasi dan KAUR Desa itu sendiri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Di singgung nominal penghasilan tetap yang diatur dalam PP tersebut, Yuhadi menyebutkan bahwa aparat desa nantinya akan mendapatkan penghasilan setara dengan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II A.
“ Untuk nominalnya sendiri untuk posisi Kepala Dusun, Kasi dan Kaur itu berada disekitaran 2 juta lebih sesuai dengan ketentuan, dan tidak boleh dibawahnya”, jelas Yuhadi.
Regulasi tentang penghasilan tetap perangkat desa itu sudah kita tindaklanjuti dengan membuat regulasi turunan dalam hal ini berupa Peraturan Bupati (Perbup)”, kata Yuhadi kepada wartawan di Sinjai, Senin (21/1/2019).
Saat ini draf regulasi tersebut sudah ada, tinggal akan dilakukan perbaikan-perbaikan. “ Memang selama ini masih ada aparat yang mendapatkan penghasilan dibawah aturan yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat”, sambungnya.
Sementara untuk khusus untuk gaji Kades, masih akan dikaji bersamaan dengan penerapan PP nomor 11 tahun 2019 dan Perbup nanti.
“ Insha Allah mudah-mudahan ini juga bisa diberlakukan penyesuaiannya mulai pada Tahun anggaran 2020”, kuncinya.
Terpisah pemerhati Aparatur Sipil Negara (ASN) Muh Arif meminta Pemkab Sinjai agar selain memikirkan kesejahteraan aparat juga pemerintah diminta untuk menarget aparat desa.
" Saat ini banyak aparat pemerintah desa di Sinjai minim kegiatan di desanya. Sehingga hal-hal kecil saja tidak bisa dijalankan seperti menggelar aksi gotong royong susah menggerakkan warga demi kemajuan desa," kata Arif.
Diungkapkan sehingga tidak heran jika banyak desa di Sinjai pinggir jalannya ditumbuhi semak belukar. Menurut Arif, itu hal kecil saja belum hal-hal lain yang bisa memajukan masyarakat desa.
Karenanya, Arif berharap agar gaji yang diterima aparat desa bisa seimbang dengan kinerjanya kedepannya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/yuhadi-samad.jpg)