Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mulan Jameela Kader Prabowo Ketakutan Usai Jadi Incaran KPK Soal Gratifikasi, Salahnya Ternyata Ini

Mulan Jameela Kader Prabowo Subianto Ketakutan Usai Jadi Incaran KPK Soal Gratifikasi, Penyebabnya Ternyata Ini

Editor: Waode Nurmin
Tribunstyle
Belum Sebulan Jabat Anggota DPR RI, Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela Disentil KPK, Soal Kacamata 

Mulan Jameela Kader Prabowo Subianto Ketakutan Usai Jadi Incaran KPK Soal Gratifikasi, Penyebabnya Ternyata Ini

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks personel grup Ratu mantan duet Maia Estianty itu sepertinya tak sadar kalau dirinya sekarang bukanlah lagi sebagai artis, melainkan penyelenggara negara?

Politikus Partai Gerindra kader Prabowo Subianto itu sehingga "ditegur" KPK.

Mulan Jameela yang dilantik 1 Oktober lalu itu langsung jadi incaran KPK soal gratifikasi, meski Mulan mengaku tidak tahu.

Baca: Dulu Kekasihnya Pramugari Korban Lion Air JT610 Ada Juga Batal Menikah, Begini Kabar Apry & Intan

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra itu awalnya mengunggah foto tiga kacamata bertuliskan Gucci di akun Instagramnya @mulanjameela1.

Sebagaimana diketahui, Gucci adalah brand pakaian mewah asal Italia.

Wakil Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Saut Situmorang menanggapi posting-an tersebut.

Mulan Jameela mengunggah Instagram story soal endorse kacamata Gucci.
Mulan Jameela mengunggah Instagram story soal endorse kacamata Gucci. (INSTAGRAM.COM/@MULANJAMEELA1)

Lalu, Saut Situmorang menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebab, Mulan Jameela dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, tapi juga sudah menjadi penyelenggara negara.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut Situmorang saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Menurut Saut Situmorang, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.

Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis kepada penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

Atas dasar aturan di undang-undang itu, Saut Situmorang mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.

Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan Jameela atau menjadi milik negara.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved