Dibekuk di Jakarta, Jentang Langsung Pakai Rompi Pink Saat Tiba di Kejati Sulsel
Jentang, buronan Kejati Sulsel sejak awal tahun 2018 ini ditangkap oleh tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Senayan.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jentang dipastikan di tahan di Rumah Tahan (Rutan) Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Wakajati Sulsel, Gery Yasid saat ditemui di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kamis (17/10/2019) sore.
"Iya, yang bersangkutan (Jentang) ditahan di Rutan Makassar, malam ini juga," ungkap Wakajati Geri, saat memberi keterangan.
Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel Panen Perdana Talas Satoimo di Maros
Kemenpan RB Apresiasi Pengelolaan Informasi Publik Pemkab Gowa
Beli All New Mazda 3 di Sulsel Bisa Inden Hingga 2 Bulan
Lanjut Gery, saat ini Jentang Masih berada di Jakarta. Dipastikan pukul 18.00 Wib, Jen Tan dan Tim akan berangkat ke Makassar.
"Jadi kemungkinan dia (Jen Tan) bersama tim tiba di Makassar pukul sekitar 20.30 Wita di bandara," tambah Wakajati Gery.
Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jentang akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel.

Tiba di kantor Kejati, kemungkinan buron Jentang akan menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa lalu dilakukan penahanannya.
Diberitakan, buronan Jentang ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Pusat, Kamis (17/10) dinihari.
Jentang merupakan buronan Kejati Sulsel sejak dia ditetapkan sebagai tersangka, 1 November tahun 2017, dua tahun silam.
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jentang merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel Panen Perdana Talas Satoimo di Maros
Kemenpan RB Apresiasi Pengelolaan Informasi Publik Pemkab Gowa
Beli All New Mazda 3 di Sulsel Bisa Inden Hingga 2 Bulan
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Buronan atas nama Jen Tan, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp500 juta.
Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan dalam Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Jentang Ditangkap! Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar Pastikan Lakukan ini
Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, malam ini sekitar pukul 20.30 Wita tiba di Makassar, Sulsel, Kamis (17/10/2019).
Jen Tang, buronan Kejati Sulsel langsung dijemput Kajati Firdaus Dewilmar setelah dia ditangkap di Jakarta, dinihari tadi.
Hal tersebut diungkapkan Wakajati Gery Yasid, saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati, Jl Urip Sumoharjo, petang.
Dapat Intimidasi, Ancaman & Tak Boleh Kritik Pemerintah? Alasan Ustadz Abdul Somad UAS Mundur PNS
VIRAL DI INSTAGRAM, Pasangan Pengantin Berkalung Uang Kertas Sultan mah Bebas
45 Kepsek Belum Punya Sertifikat Cakep, Kadisdik Luwu: Batas Waktu hingga April 2020
"Tim yang menjemput Jen Tang dipimpin langsung Kajati (Firdaus) bersama asisten pidana khusus dan tim jaksa," ungkapnya.
Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jen Tang akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel.
Tiba di kantor Kejati, kemungkinan buron Jen Tang akan menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa lalu dilakukan penahanannya.
"Tim menggunakan pesawat citylink dari Jakarta itu sekitar jam 6 kemungkinan ini besar sampai pukul 20.30 wita," ujar Gery.
Diberitakan, buronan Jen Tan ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Pusat, Kamis (17/10) dinihari.
Jen Tan merupakan buronan Kejati Sulsel sejak dia ditetapkan sebagai tersangka, 1 November tahun 2017, dua tahun silam.
Dapat Intimidasi, Ancaman & Tak Boleh Kritik Pemerintah? Alasan Ustadz Abdul Somad UAS Mundur PNS
VIRAL DI INSTAGRAM, Pasangan Pengantin Berkalung Uang Kertas Sultan mah Bebas
45 Kepsek Belum Punya Sertifikat Cakep, Kadisdik Luwu: Batas Waktu hingga April 2020
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jen Tan merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Buronan atas nama Jen Tan, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.
Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: