Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN WIKI

Jangan Berani Like, Comment, dan Share Soal Ini, 6 Larangan bagi PNS di Media Sosial

Jangan Berani Like, Comment, dan Share Soal Ini, 6 Larangan bagi PNS di Media Sosial

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Jangan Berani Like, Comment, dan Share Soal Ini, 6 Larangan bagi PNS di Media Sosial 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) ternyata sudah memiliki panduan dalam berinteraksi di media sosial (medsos).

Sebagian PNS sudah terkena sanksi akibat melanggar ketentuan ini.

Seorang PNS bahkan sudah dipecat karena statusnya dianggap sudah melakukan pelanggaran berat.

Dalam beberapa hari terakhir, sebuah selebaran berisi di media sosial berupa imbauan pelaporan PNS atau ASN yang menyebarkan kebencian atau berita palsu.

Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Kominfo membantah informasi dalam pesan berantai itu.

Meski demikian, BKN menyebutkan, pihaknya pernah mengeluarkan edaran mengenai kategori pelanggaran disiplin, salah satunya panduan berperilaku di media sosial.

Edaran ini dikeluarkan pada 2018, saat memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2019.

RESMI! Rekrutmen CPNS 2019 Mulai 25 Oktober 2019, Cek 4 Formasi dengan Kuota Terbanyak di Sini

BOCORAN Kabinet Kerja Jokowi-Maruf Amin, Daftar 81 Calon Menteri di 36 Kementerian/Lembaga

Hingga saat ini, aturan yang dimuat dalam edaran tersebut masih relevan dan berlaku.

Bagi mereka yang melanggar, bisa disanksi hukuman disiplin hingga pembebasan jabatan yang bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Larangan di Media Sosial untuk PNS, Tak Boleh Sebar hingga "Like" Ujaran Kebencian"

Apa saja larangan tersebut?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut enam aktivitas yang masuk dalam kategori melanggar disiplin tersebut:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tetulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved