KI Sulsel akan Gandeng KPU dan Bawaslu Untuk Keterbukaan Informasi Pilkada 2020
Hal itu disampaikan Komisioner KI Sulsel saat berkunjung ke Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih no 430, Kota Makassar, Rabu (16/10/2019).
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Ansar
Di Bidang ASE ada tujuh program andalan di antaranya memaksimalkan tata kelola sistem informasi Sulsel lewat website dan media sosial.
“Fokus utama kami yakni keterbukaan informasi. Oleh sebab itu kami berinovasi mengembangkan website dan media sosial," kata Fauziah Erwin.
"Di website masyarakat bisa mengetahui jadwal sidang, tata cara pengajuan sengketa dan artikel informasi,” kata Fauziah Erwin.
KI Sulsel adalah lembaga mandiri di tingkat provinsi yang berfungsi menjalankan Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan infomasi publik dan peraturan pelaksanaannya.
Termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layak informasi dan menyelesaikan sengketa informasi publik, melalui mediasi dan sidang ajudikasi nonlitigasi. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: