Kajari Barru Akan Limpahkan Berkas Mantan Kades Madello dan Bendahara Pekan Depan
Penahanan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barru
Penulis: Akbar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Mantan Kades Madello AY (65) dan AU (29) telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru.
Penahanan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barru.
Baca: Kenalkan GoLife, Ini Keuntungan Menggunakan Adik Gojek
Baca: Karya Napi Rutan Majene dan Lapas Polewali Tampil di Trade Expo Indonesia 2019
Baca: KABAR SEDIH Penyanyi Ari Lasso, Batal Gelar Konser Tunggal Malam ini, Promotor Tak Beri Penjelasan
Baca: PDIP Siapkan Yagkin Padjalangi Bertarung di Pilwali Makassar 2020 Mendatang
Baca: ILC Semalam Irma Nasution Istri Eks Dandim Kendari Terpapar Radikalisme? Ulasan Ali Imron Bom Bali
Kasus tersangka sudah tahap dua, berkas serta barang bukti dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka pun saat ini sudah dibawa ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru, Ardi Suryanto mengatakan, langkah selanjutnya yang dilakukan Kejari Barru saat ini adalah menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
"Jika penyusunan BAP sudah rampung, segera kita limpahkan," kata Ardi Suryanto kepada TribunBarru.com, saat ditemui di kantor Kejari Barru, Rabu (16/10/2019).

Mantan Kajari Palu itu menargetkan, pelimpahan berkas tersangka ke Tipikor akan dilakukan pekan depan.
"Doakan sajalah, mudah - mudahan pekan depan sudah bisa kita limpahkan berkasnya," tandasnya.
Sebelumnya, AY dan AU ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel, pada 13 Februari lalu.
Keduanya diduga terlibat melakukan korupsi terhadap pembangunan proyek beton di Madello pada tahun 2016 lalu.
Selain proyek beton, ada proyek lainnya yang diduga mengalami hal serupa dengan jumlah keseluruhan 16 item.
Proyek tersebut antaralain, saluran air atau irigasi tujuh, palpon dan kanopi satu dan termasuk delapan proyek beton.
Dalam kasus tersebut, dugaan kerugian negara mencapai Rp 400 Juta dari total anggaran dana desa kurang lebih Rp 2,1 Miliar. (*)
Samsat Barru Penertiban Kendaraan, Pengendara Bayar Pajak di Tempat
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Barru menggelar operasi penertiban pajak kendaraan, Rabu (16/10/2019).