Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kajari Barru Akan Limpahkan Berkas Mantan Kades Madello dan Bendahara Pekan Depan

Penahanan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barru

Penulis: Akbar | Editor: Syamsul Bahri
akbar/tribunbarru.com
Kajari Barru, Ardi Suryanto. 

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Mantan Kades Madello AY (65) dan AU (29) telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru.

Penahanan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barru.

Baca: Kenalkan GoLife, Ini Keuntungan Menggunakan Adik Gojek

Baca: Karya Napi Rutan Majene dan Lapas Polewali Tampil di Trade Expo Indonesia 2019

Baca: KABAR SEDIH Penyanyi Ari Lasso, Batal Gelar Konser Tunggal Malam ini, Promotor Tak Beri Penjelasan

Baca: PDIP Siapkan Yagkin Padjalangi Bertarung di Pilwali Makassar 2020 Mendatang

Baca: ILC Semalam Irma Nasution Istri Eks Dandim Kendari Terpapar Radikalisme? Ulasan Ali Imron Bom Bali

Kasus tersangka sudah tahap dua, berkas serta barang bukti dinyatakan lengkap.

Kedua tersangka pun saat ini sudah dibawa ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru, Ardi Suryanto mengatakan, langkah selanjutnya yang dilakukan Kejari Barru saat ini adalah menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

"Jika penyusunan BAP sudah rampung, segera kita limpahkan," kata Ardi Suryanto kepada TribunBarru.com, saat ditemui di kantor Kejari Barru, Rabu (16/10/2019).

Kajari Barru, Ardi Suryanto.
Kajari Barru, Ardi Suryanto. (akbar/tribunbarru.com)

Mantan Kajari Palu itu menargetkan, pelimpahan berkas tersangka ke Tipikor akan dilakukan pekan depan.

"Doakan sajalah, mudah - mudahan pekan depan sudah bisa kita limpahkan berkasnya," tandasnya.

Sebelumnya, AY dan AU ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel, pada 13 Februari lalu.

Keduanya diduga terlibat melakukan korupsi terhadap pembangunan proyek beton di Madello pada tahun 2016 lalu.

Selain proyek beton, ada proyek lainnya yang diduga mengalami hal serupa dengan jumlah keseluruhan 16 item.

Proyek tersebut antaralain, saluran air atau irigasi tujuh, palpon dan kanopi satu dan termasuk delapan proyek beton.

Dalam kasus tersebut, dugaan kerugian negara mencapai Rp 400 Juta dari total anggaran dana desa kurang lebih Rp 2,1 Miliar. (*)

Samsat Barru Penertiban Kendaraan, Pengendara Bayar Pajak di Tempat

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Barru menggelar operasi penertiban pajak kendaraan, Rabu (16/10/2019).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved