Irma Nasution Istri Eks Dandim Kolonel Hendi yang Nyinyiri Wiranto Bisa Bebas Hukum, Nasib Suami?
Irma Nasution Istri Eks Dandim Kolonel Hendi yang Nyinyiri Wiranto Bisa Bebas Hukum, Nasib Suami?
Irma Nasution Bisa Lega, Poin Ini Bisa Loloskan Istri Mantan Dandim Kendari dari Jerat Hukum
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah serah terima jabatan resmi dilangsungkan beberapa hari lalu, kini Mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi masih menjalani hukuman kurungan di Denpom Kendari.
Penahanan Kolonel Hendi Suhendi buntut dari postingan istri Irma Purnama Dewi Nasution yang menyindir Wiranto soal penusukannya beberapa waktu lalu.
Meski hanya mendapat hukuman 14 hari dan nonjob setelah keluar nanti, namun masih ada masalah lain yang harus dihadapi Hendi.
Istrinya Irma kini rupanya resmi dilaporkan ke Polda Sultra atas kasus UU ITE.
Sebanyak 52 pengacara mengaku siap memberikan dukungan kepada istri mantan Dandim Kendari Irma Nasution.
Dilansir dari tayangan KompasTV, Senin (14/10/2019), pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pada Irma Nasution.
Diketahui, Irma Nasution dilaporkan dan terancam pelanggaran UU ITE akibat unggahan di media sosialnya.
Unggahan Irma Nasution dinilai nyinyiri kasus penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
"Untuk mendampingi, karena dia masuk ke peradilan umum, " ujar pengacara Supriadi.
Supriadi mengatakan pihaknya membantu Irma Nasution terlepas dari statusnya yakni istri TNI.
"Kita terlepas dari konteks kode etik sebagai istri seorang prajurit, terlepas dari situ," katanya.
"Kita bicara masalah pendampingan seorang istri sebagai masyarakat sipil, di dalam undang-undang tegas, dia punya hak, kewenangan untuk mendapatkan perlindungan hukum," sambung Supriadi.
Supriadi menjelaskan jika Irma bisa merasa sedikit lega atas kasusnya ini.
Sebab ada sedikit celah yang memungkinkan Irma Nasution bisa lolos dari jerat hukum.
Supriadi mengatakan poinnya itu adalah dalam postingan wanita asli Medan itu, Irma Nasution tidak menyebutkan nama atau individu tertentu.
Ini kemudian dinilai bisa menjadikan status tersangka Irma Nasution lebih kecil atau bahkan mungkin saja lolos dari jerat hukum
Meski nyinyiran itu diposting tak lama setelah peristiwa penusukan terhadap Wiranto.
Sebelumnya Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Harry Goldenhardt, membenarkan telah menerima laporan terkait kasus unggahan istri mantan Dandim Kendari, yang diduga memiliki konten negatif terhadap insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Harry menjelaskan, pelapor tercatat atas nama M Harla Paryatman, anggota TNI yang bertugas di Denpom Kendari.
"Kami sudah terima pengaduannya. Pelapornya atas nama M Harlan Paryatman seorang yang bertugas di Denpom Kendari sebagai TNI. Laporanya atas nama pribadi," kata Harry di Polda Sultra, Senin (14/10/2019).
Sementara itu, dalam laporan tersebut, Irma Purnama Dewi Nasution yang juga istri mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, menjadi yang terlapor.
Barry menambahkan, meski sudah menerima laporan tersebut, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang diperiksa.
Nasib Karier Eks Dandim Kolonel Hendi
Gara-gara postingan nyinyir sang istri, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi harus melepaskan jabatannya sebagai Dandim Kendari. Kolonel Hendi juga menjalani hukuman penahanan ringan selama 12 hari.
Nantinya, selepas menjalani hukuman Kolonel Hendi juga tidak diberikan jabatan untuk sementara waktu.
Hukuman itu juga berlaku bagi enam prajurit TNI Angkatan Darat lainnya, yang mendapat sanksi serupa akibat postingan nyinyir di media sosial terkait kasus penikaman Menkopolhukam Wiranto.
"Mereka yang dilepas jabatan itu sementara tidak kita berikan jabatan," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di Markas Besar Angkatan Darat pada Selasa (15/10/2019).
Meski begitu, Jenderal Andika Perkasa memastikan karier Kolonel Hendi tidak akan terhambat.
Ia menjelaskan, hukuman disiplin tersebut sebetulnya memberikan kesempatan pada mereka untuk memperbaiki diri.
Menurut Andika, hukuman tersebut tidak akan mematikan prajurit TNI di Angkatan Darat karena bukan hukuman pidana.
"Kita ingin lihat apakah ada perbaikan. Ini bukan hukuman yang kemudian mematikan karir mereka, sama sekali tidak. Karena bukan pidana jadi kita akan lihat perkembangannya,” kata Andika.
Andika pun memastikan akan memberikan kesempatan lagi untuk berkarier kepada Kolonel hendi dan enam anggota TNI AD lainnya.
Ia pun menegaskan bahwa ketujuh anggota TNI yang dicopot jabatannya tersebut akan diberi peluang yang sama dengan anggota TNI AD yang belum pernah mendapatkan hukum disiplin militer.
"Kalau mereka ternyata menyadari kesalahan dan memperbaiki diri maka kita pasti akan berikan kesempatan lagi untuk karir selanjutnya dan sama peluangnya.
Tidak ada perbedaan dengan mereka yang belum pernah mendapatkan hukum disiplin militer," kata Andika.
Total 7 Prajurit
Andika mengungkapkan, total ada tujuh prajurit TNI Angkatan Darat yang dihukum karena postingan nyinyir terkait kasus penikaman Menkopolhukam Wiranto.
Adapun prajurit yang dihukum adalah Kolonel Hendi Suhendi, Serda Z di Bandung, seorang Praka dari Korem Padang, seorang Kopral Dua dari Kodim Wonosobo, seorang Serda di Korem Palangkaraya, seorang Serda dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko di Jambi.
"Sampai dengan hari ini (Selasa) Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota.
Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika.
Andika menjelaskan, enam prajurit TNI Angkatan Darat dihukum karena postingan istri mereka di media sosial.
Sedangkan satu prajurit TNI AD dihukum karena unggahannya sendiri di medsos.
Selain pencopotan jabatan, enam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.
Sementara prajurit yang dihukum karena unggahannya sendiri di media sosial, dikenakan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.
"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan makanya hukuman disiplin militer tetap hukuman disiplin," kata Andika.
Prajurit TNI AU
Terpisah, anggota TNI AU Lanud Mulyono, Surabaya, Jawa Timur Peltu YNS juga dicopot dari jabatannya lantaran istrinya mengunggah konten negatif di media sosial terkait penyerangan Menkopolhukam Wiranto.
Danlanud Surabaya Kolonel (PNB) Budi Ramelan, mengatakan sidang disiplin militer Peltu YNS segera dilaksanakan setelah berita acara dari Polisi Militer (POM) TNI AU diterima.
"Suaminya itu kita sekarang masih, saya masih menunggu berita acara dari POM, nanti setelah itu sesegara mungkin saya akan melaksanakan sidang disiplin," kata Budi Ramelan.
Budi Ramelan menjelaskan bahwa pada Senin (14/10/2019), Peltu YNS hanya melakukan pemeriksaan terkait kasus konten negatif yang diunggah istrinya.
Polisi Militer TNI AU itu diketahui segera menjalani sidang disiplin militer pada Selasa (15/10/2019).
Peltu YNS juga terancam dikenai sanksi disiplin militer ringan yakni kurungan fisik selama 14 hari sampai 21 hari.
Sementara itu di Sidoarjo, Jawa Timur pihak kepolisian masih berusaha melengkapi berkas pemeriksaan istri dari Peltu YNS.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli IT untuk kasus konten negatif yang diunggah oleh istri Peltu YNS di media sosial.
"Ya kita masih melakukan pemeriksaan ya terhadap saksi-saksi, dan kita juga meminta keterangan ahli terkait (kasus) tersebut," ungkap Zain. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Fakta Terbaru Istri Kolonel Hendi Suhendi, Dilaporkan Anggota TNI setelah Suami Dicopot dan Ditahan, https://medan.tribunnews.com/2019/10/15/fakta-terbaru-istri-kolonel-hendi-suhendi-dilaporkan-anggota-tni-setelah-suami-dicopot-dan-ditahan?page=all.Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KSAD Jenderal Andika Pastikan Karier Eks Dandim Kolonel Hendi Takkan Mati, https://medan.tribunnews.com/2019/10/15/ksad-jenderal-andika-pastikan-karier-eks-dandim-kolonel-hendi-takkan-mati?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sosok-kolonel-kav-hendi-suhendi-dandim-kendari-yang-dicopot-akibat-ulah-istri-nyinyir-ke-wiranto.jpg)