Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2020

Yuk Ikut Sayembara Maskot Pilwali Makassar 2020, Ini Syarat dan Jadwalnya

Yuk Ikut Sayembara Maskot Pilwali Makassar 2020, Ini Syarat dan Jadwalnya

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Yuk Ikut Sayembara Maskot Pilwali Makassar 2020, Ini Syarat dan Jadwalnya
KPU Makassar
KPU Makassar menggelar sayembara maskot bertemakan 'Pilwali Makassar 2020 Pesta Kita Semua'.

KPU Makassar Gelar Sayambara Maskot, Berikut Tahapannya

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar sayembara maskot bertemakan 'Pilwali Makassar 2020 Pesta Kita Semua'.

Lomba desain maskot tersebut merupakan rangkaian tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar, 23 September.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, mengatakan, peserta yang akan ikut dalam lomba wajib memenuhi 18 poin syarat dan ketentuan sayembara maskot.

Baca: BREAKING NEWS: Jenazah Deri, Korban Penikaman di Wamena Papua Tiba di Toraja Utara

Baca: BREAKING NEWS: Subuh-Subuh, Warga Jawi-jawie Bone Ini Parangi Kakak Kandung Hingga Tewas

Baca: Tantang PSM Makassar, Arema FC Bawa 18 Pemain, Termasuk Arthur Cunha da Rocha, Makan Konate

Menurutnya, lomba tersebut terbuka untuk pelajar, mahasiswa, dan umum.

Kecuali bagi anggota KPU dan panitia sayembara.

"Pendaftaran secara online. Lomba dimulai dari tanggal 11 Oktober sampai 1 November 2019. Batas akhir pengiriman itu pukul 16.00 wita telah diterima panitia," ujar Gunawan, Selasa (11/10/2019).

Ia menambahkan, peserta wajib mengantar langsung hasil desainnya ke Kantor KPU Makassar.

Dan maskot minimal dalam bentuk tiga dimensi berwarna. Juga masih jelas apabila di fotokopy hitam putih.

"Maskot wajib disertai deskripsi tertulis tentang bentuk, warna, dan makna pada kertas putih ukuran F4. Pengumuman pada 11 November 2019," jelasnya.

KPU Makassar Verifikasi 75 Ribu DPK di Disdukcapil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, memberikan perhatian khusus terhadap pemilih yang tercecer dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 lalu.

Anggota KPU Kota Makassar Romy Harminto mengatakan, saat ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.042.000, ditambah dengan 75 ribu DPK.

Data pemilih yang tercatat dalam DPK akan dimutakhirkan sebagai data berkelanjutan menjadi DPT.

RAMALAN ZODIAK RABU 16 Oktober 2019: Leo Letih, Taurus Ada Kejutan & Pisces Sensitif

Warga Saruran Enrekang Dihebohkan Penemuan Mayat Perempuan Mengapung di Sungai

LINK Link Live Streaming TV Online Indonesia vs Vietnam, Live TVRI , Akses di Sini via HP

Sehingga pemilih tercecer dalam pemilihan lalu, tidak lagi masuk dalam daftar pemilih khusus pada Pemilihan Wali Kota nanti.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved