Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

INFO TERBARU CPNS 2019: Pendataran November di SSCN.BKN.go.id, Kuota dan Latihan SKD Resmi

INFO TERBARU CPNS 2019: Pendataran November di SSCN.BKN.go.id, Kuota dan Latihan SKD Resmi

Editor: Hasrul
TRIBUNNEWS.COM
INFO TERBARU CPNS 2019: Pendataran November di SSCN.BKN.go.id, Kuota dan Latihan SKD Resmi 

Kabar itu menyebutkan, nilai SKD peserta CPNS 2019 yang memenuhi ambang batas namun tak lolos menjadi PNS (P1TL) dapat memakai nilai tersebut untuk mendaftar di rekrutmen CPNS 2019.

Informasi ini juga ramai di media sosial.

Salah satu akun menanyakan kebenaran kabar yang diterimanya ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), @BKNgoid dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), @kempanrb.

"Peserta CPNS tahun 2018 yang LULUS PASSING GRADE SKD nilai nya bisa dipakai untuk langsung SKB atau nilai SKD nya masih diadu lagi dengan nilai SKD peserta CPNS 2019? Mohon pencerahannya @kempanrb @BKNgoid," demikian ditulis admin akun itu.

Tangkapan layar pertanyaan netizen di media sosial Twitter kepada akun resmi BKN mengenai nilai tes CPNS.
Tangkapan layar pertanyaan netizen di media sosial Twitter kepada akun resmi BKN mengenai nilai tes CPNS. (TWITTER.COM)

Dalam twit berbeda, admin akun lainnya menanyakan kebenaran kabar mengenai peserta P1TL dapat memakai nilai SKD CPNS 2018 dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes SKD kembali.

Sehingga, nilai tertinggilah yang akan digunakan dalam rekrutmen CPNS tahun ini.

Tanggapan BKN

Menanggapi hal tersebut, Mohammad Ridwan mengatakan, kebijakan mengenai nilai SKD 2018 yang memenuhi ambang batas masih dalam pembahasan.

"Untuk peserta P1TL, Panselnas ( Panitia Seleksi Nasional ) masih memformulasi kebijakan yang tepat untuk mereka," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Menurut dia, kebijakan tersebut akan diumumkan akhir Oktober tahun ini.

"(Kebijakan) kemungkinan akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penerimaan CPNS pada akhir Oktober," ujar Mohammad Ridwan.

Kendati demikian, Mohammad Ridwan belum dapat memastikan hasil akhir kebijakan berlaku seperti apa.

"Sampai saat ini penjelasannya hanya seperti itu. Saya belum tahu hasil finalnya," tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah menentukan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 37 Tahun 2018.

Nilai ambang batas merupakan nilai minimal agar peserta dapat lolos ke tahap berikutnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved