Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skandal Bidan Istri Polisi dan Dokter Terungkap Gegara 'Cap' di Kemaluan, Ketahuan Berhubungan Badan

TRIBUN-TIMUR.COM - Skandal Bidan Istri polisi dan dokter terungkap gegara 'cap' di Kemaluan, ketahuan Berhubungan Badan.

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Youtube
Skandal Bidan Istri polisi dan dokter terungkap gegara 'cap' di Kemaluan, ketahuan Berhubungan Badan. (foto ilustrasi) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Skandal Bidan Istri polisi dan dokter terungkap gegara 'cap' di Kemaluan, ketahuan Berhubungan Badan.

Kisah selingkuh seorang Bidan berinisial MY dan dokter berinisial AD di Mojokerto, Jawa Timur, kini berujung tindak pidana.

Diketahui MY merupakan Istri polisi Brigadir KN, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto.

Pasangan bukan Suami Istri ini dituduh atas skandal perzinahan setelah digerebek di di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10/2019) lalu.

Meski sempat mengelak melakukan skandal itu, namun hasil visum keduanya membuktikan jika MY dan AD sudah Berhubungan Badan.

Hasil visum ditemukan 'cap' bekas cairan sperma yang terdapat di swap Miss V atau Kemaluan MY.

Kabar Buruk Istri Dandim Irma Nasution, Istri TNI AD, TNI AU Usai Suami Dicopot, Isi Status Nyinyir

Reaksi Tak Terduga Istri Dandim Kendari Saat Dampingi Suami Kolonel Hendi Suhendi Dicopot, Cuitan

Cobaan Wiranto dan Keluarga, Kehilangan 2 Anak, Cucu Meninggal, Kini Menkopolhukam Ditusuk, Kondisi

Bagaimana skandal Bidan yang juga Istri polisi dengan dokter terungkap dan ketahuan Berhubungan Badan?

Berikut deretan fakta kasus selingkuh Bidan dan dokter di Mojokerto dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

1. Kronologi Penggerebekan

Digerebeknya MY bersama dengan oknum dokter berawal dari kecurigaan KH terhadap istrinya.

Pada Selasa pagi, KH kemudian diam-diam membuntutinya.

Baca: Selain Dicopot, Hukuman Eks Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi Ditambah Walau Calon Jenderal TNI

Baca: Bukan Politik, Alasan Abu Rara Tusuk Menko Polhukam Wiranto hingga Istri Dandim Kendari Nyinyir

Saat membuntuti istrinya, KH memergoki MY dan pria lain masuk ke salah satu rumah di wilayah Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

Saat digerebek, dokter dan Bidan itu tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar.

"Yang laki-laki dokter dan yang perempuan Bidan. Keduanya diserahkan ke Mako (Mapolres Mojokerto Kota)," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka saat dikonfirmasi di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa.

Setelah digerebek, keduanya yang merupakan petugas medis di rumah sakit pemerintah tersebut diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

"Masih kita selidiki. Kalau nanti terbukti ada unsur pidana akan kami tindak lanjut dengan proses penyidikan," kata Warokka.

2. Hasil Visum Terbukti

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka memaparkan perihal hasil visum kedua oknum bersangkutan pada Sabtu (12/10/2019).

Menurut penuturan AKP Ade Waroka, berdasarkan hasil visum ditemukan adanya 'cap' bekas cairan sperma yang terdapat di swap kemaluan MY.

Informasi dari hasil visum ini lantas membuktikan jika keduanya telah Berhubungan Badan.

"Hasil visum ini menjadi bukti kedua pelaku telah melakukan hubungan badan," kata Ade seperti dikutip Surya.co.id.

Selain itu, lanjut AKP Ade Waroka, beberapa saksi dan 1 saksi ahli dari dokter yang mengeluarkan visum tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, MY merupakan Istri dari Brigadir KN, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto.

Ibu dua anak ini menjadi Bidan yang bertugas di RSU di Mojokerto sejak tahun 2016.

Sementara AD, merupakan dokter spesialis ortopedi tulang belakang di rumah sakit yang sama dan sudah memiliki istri dengan satu anak.

Skandal Bidan Istri polisi dan dokter terungkap gegara 'cap' di Kemaluan, ketahuan Berhubungan Badan.
Skandal Bidan Istri polisi dan dokter terungkap gegara 'cap' di Kemaluan, ketahuan Berhubungan Badan. (Istimewa)

3. Bidan dan Dokter Jadi Tersangka

Kini hubungan gelap dokter dan Bidan tersebut harus berakhir di meja hukum.

Kabar Buruk Istri Dandim Irma Nasution, Istri TNI AD, TNI AU Usai Suami Dicopot, Isi Status Nyinyir

Reaksi Tak Terduga Istri Dandim Kendari Saat Dampingi Suami Kolonel Hendi Suhendi Dicopot, Cuitan

Cobaan Wiranto dan Keluarga, Kehilangan 2 Anak, Cucu Meninggal, Kini Menkopolhukam Ditusuk, Kondisi

AKP Ade Waroka mengatakan kedua pelaku tersebut ditetapkan tersangka pada Jumat (11/10/19) sore setelah gelar perkara.

"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum AD dan MY," terangnya saat dihubungi Surya.co.id, Sabtu (12/10/2019).

Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

4. Tidak Ditahan

Warokka menjelaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

Polisi berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada pekan depan.

"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.

5. Bidan Terancam Dipecat

Akibat perbuatan tersebut, oknum Bidan kini terancam kehilangan pekerjaannya.

Kemungkinan itu dikatakan Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com di kantornya, Rabu (2/10/2019).

"Pasti ada sanksi tegas, tetapi untuk tindakan atau sanksi tegasnya kami masih menunggu bagaimana statusnya," kata Mulyadi.

Dia mengakui, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dua anak buahnya, AD dan MY, yang digerebek saat keduanya berada dalam satu kamar.

(Tribunnews.com/Sinatrya/Febrianto ramadani/Alif Nur/Surya.co.id)

Kabar Buruk Istri Dandim Irma Nasution, Istri TNI AD, TNI AU Usai Suami Dicopot, Isi Status Nyinyir

Reaksi Tak Terduga Istri Dandim Kendari Saat Dampingi Suami Kolonel Hendi Suhendi Dicopot, Cuitan

Cobaan Wiranto dan Keluarga, Kehilangan 2 Anak, Cucu Meninggal, Kini Menkopolhukam Ditusuk, Kondisi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved