Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

139 Pasutri di Soppeng Ikut Isbat Nikah, Bandingkan Tahun 2018

Isbat nikah diadakan oleh Pemda Soppeng bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA), dan Kementrian Agama (Kemenag).

Tayang:
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Tim Peliputan Pemda Soppeng
Kegiatan isbath nikah di Soppeng 

Pejabat berwenang yaitu, pejabat Kantor Urusan Agama (KUA).

Isbat (penetapan) merupakan produk Pengadilan Agama, dalam arti bukan pengadilan yang sesungguhnya dan diistilahkan dengan jurisdiktio voluntair.

Dikatakan bukan pengadilan yang sesungguhnya, karena di dalam perkara ini hanya ada pemohon, yang memohon untuk ditetapkan tentang sesuatu yaitu penetapan nikah. 

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved