139 Pasutri di Soppeng Ikut Isbat Nikah, Bandingkan Tahun 2018
Isbat nikah diadakan oleh Pemda Soppeng bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA), dan Kementrian Agama (Kemenag).
Tayang:
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Pejabat berwenang yaitu, pejabat Kantor Urusan Agama (KUA).
Isbat (penetapan) merupakan produk Pengadilan Agama, dalam arti bukan pengadilan yang sesungguhnya dan diistilahkan dengan jurisdiktio voluntair.
Dikatakan bukan pengadilan yang sesungguhnya, karena di dalam perkara ini hanya ada pemohon, yang memohon untuk ditetapkan tentang sesuatu yaitu penetapan nikah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kegiatan-isbath-nikah-di-soppeng.jpg)