Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

139 Pasutri di Soppeng Ikut Isbat Nikah, Bandingkan Tahun 2018

Isbat nikah diadakan oleh Pemda Soppeng bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA), dan Kementrian Agama (Kemenag).

Tayang:
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Tim Peliputan Pemda Soppeng
Kegiatan isbath nikah di Soppeng 

TRIBUNSOPPENG.COM,LALABATA - Sebanyak 139 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Soppeng mengikuti isbat nikah pada 2019.

Isbat nikah diadakan oleh Pemda Soppeng bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA), dan Kementrian Agama (Kemenag).

Kabag Kesra Soppeng A Risga Sarwaty mengatakan, pada 2018, sebanyak 156 pasutri di Soppeng menggelar isbat nikah.

Alumni Spada 99 dan SMPN Maros Bagi-bagi Air Bersih di Bontoa, Berapa Liter?

Pasca Pencopotan Dandim Kendari, Prajurit dan Keluarga Lantamal VI Makassar Diminta Bijak Bermedsos

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor Cari Banyak Karyawan, Lulusan S1, Cek Syarat dan Link Daftar!

Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu adalah bagian dari program pemerintah kabupaten Soppeng.

Kegiatan isbat nikah diadakan disetiap Kantor Urusan Agama (KUA) setiap kecamatannya.

"Berbeda halnya di Kecamatan Citta, diadakan di kantor kecamatan," tambah Andi Risga Sarwaty.

Pemda juga memfasilitasi seluruh masyarakat Soppeng yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara.

Mulai dari biaya sidang gratis, sampai ke penerbitan buku nikah oleh KUA dan penerbitan akta kelahiran bagi anak peserta sidang.

"Yang belum memiliki akte kelahiran, akan di terbitkan oleh Dinas Dukcapil, ujar A Risga.

Siap-siap Tes CPNS 2019, Guru dan Tenaga Kesehatan Prioritas, Siapkan Dokumen Ini! Catat Caranya

Honda One Make Race, Puaskan Hasrat Penggila Balap Sulsel dan Sekitarnya

Kembangkan Potensi Pariwisata, Pemkab Lutim Gandeng Universitas Udayana Bali,Cek 3 Destinasi Liburan

mayoritas penyebab warga tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara adalah keterbatasan ekonomi.

"Ini harus di bantu, sebab mereka tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara karena berbagai penyebab, paling dominan adalah karena masalah ekonomi,"ujar A Risga.

Apa Itu Isbat Nikah ?

Isbat nikah adalah penetapan atas perkawinan seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, yang sebelumnya sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Pada pernikahan sebelumnya telah terpenuhi syarat dan rukun nikah.

Namun pada pernikahan sebelumnya, belum atau tidak dicatatkan ke pejabat yang berwenang.

Pejabat berwenang yaitu, pejabat Kantor Urusan Agama (KUA).

Isbat (penetapan) merupakan produk Pengadilan Agama, dalam arti bukan pengadilan yang sesungguhnya dan diistilahkan dengan jurisdiktio voluntair.

Dikatakan bukan pengadilan yang sesungguhnya, karena di dalam perkara ini hanya ada pemohon, yang memohon untuk ditetapkan tentang sesuatu yaitu penetapan nikah. 

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved