Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Dicopot dari Jabatan Dandim, Kolonel Hendi Suhendi Bakal Dipenjara Selama 14 Hari

Panglima Kodam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengungkapkan, Kolonel Hendi Suhendi akan dipenjara selama 14 hari.

Editor: Sudirman
Ist
Proses pergantian Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah di Makorem 143 HO. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kolonel Hendi Suhendi, masih akan menjalani hukuman setelah dicopot dari jabatannya sebagai Dandim di Kendari.

Panglima Kodam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengungkapkan, Kolonel Hendi Suhendi akan dipenjara selama 14 hari.

Namun Hendi Suhendi, akan menjalani Sidang Disiplin terlebih dahulu.

"Ya sudah selesai, nanti ia masuk tahanan empat belas (14) hari," tegas Surawahadi kepada tribun, Sabtu (12/10/2019) malam.

Santri di Wajo Bakalan Pakai Sarung Saat HSN 2019, Berikut Jadwalnya

Begini Prakiraan Cuaca Luwu Utara Hari Ini Minggu (13/10/2019)

Italia dan Belgia Lolos di Kualifikasi Euro 2020, ini 10 Tim Berpeluang Menyusul

Rencananya Hendi Suhendi bakal mengikuti Sidang Disiplin di Makorem 143 Halu Oleo Kendari, dari pagi hingga siang.

Proses Sidang Disiplin ini dilakukan atas kasus istrinya, usai memposting nyinyir penikaman Menkopolhukam RI, Wiranto.

Mayjen Surawahadi menegaskan, Kolonel Hendi hanya menjalani Hukuman Disiplin (Humplin), bukan masuk Pidana Umum.

Sementara kasus instrinya, akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menanganginya.

Usai dilakukan Sidang Disiplin di Makorem Halu Ole Kendari, Kodam XIV Hasanuddin langsung gelar Sertijab Dandim Kendari.

Staf Ahli Panhdam Surawahadi, Kolonel Inf Alamasyah resmi menjabat Dandim 1417 Kendari menggantikan Kolonel Hendi Suhendi.

Proses upacara pergantian Dandim 1417 Kendari ini dipimpin Danrem Korem 143 HO, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Dihadiri langsung Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Mayjen Surawahadi di aula Manunggal Korem 143 HO, Kendari.

Kapendam X8V Hasanuddin Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan, serah terima jabatan ini berdasarkan Keputusan Kasad.

Dalam keputusan Kasad Nomor Kep / 953 / X / 2019 pada 11 Oktober 2019, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan.

"Berdasarkan surat putusan bapak Kasad ini, dalam jabatan baru dalam lingkungan Angkatan Darat," katanya kepada tribun.

Dalam upacara serah terima jabatan ini, juga dihadiri Asintel Kasdam Hasanuddin, Kolonel Andi Asmara Dewa dan undangan.

Prediksi Cuaca Minggu (13/10/2019), Hujan Berpotensi Guyur Sulbar

Hari Ini Minggu (13/10/2019), Pinrang Diprediksi Diguyur Hujan

Akhir Pekan Minggu (13/10/2019), Begini Prediksi Cuaca di Kabupaten Bone

Seperti diketahui, Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari Dandim 1417 Kendari karena diduga ulah dari istrinya, terkait Wiranto.

Istri Hendi, disebutkan memposting status nyinyir di sosial media Facebook-nya, soal penusukan Menkopolhukam RI, Wiranto.

Akibatnya, Kolonel Hendi yang diketahui baru menjabat Dandim 1417 Kota Kendari kurang lebih dua bulan pun dicopot.

Kolonel Kav Hendi Suhendi telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara.

Hal itu menyusul unggahan yang dibuat oleh Istrinya berinisial IPDN, dimedia sosial terkait insiden penikaman terhadap Wiranto di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019).

Pencopotan Kolonel Kav Hendi Suhendi dilakukan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Selain dicopot, nantinya Kolonel hendi juga akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari berupa penahanan ringan.

Meski demikian, Kolonel Hendi menyatakan menerima keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

Ia berpesan agar kasusnya dapat menjadi pelajaran bagi semuanya.

Ia mengaku siap untuk menjalani hukuman.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan seusai sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu Siang, dikutip dari Kompas.com.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.

Serah terima jabatan Dandim 1417 Kendari pejabat lama Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya ke pejabat baru Kolonel Kav Hendi Suhendi pada upacara serahterima jabatan di Aula Jenderal Sudirman Korem 143/Ho Kendari, Kota Kendari, Sultra, yang dilakukan Danrem 143/HO Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, Senin (19/8/2019).
Serah terima jabatan Dandim 1417 Kendari pejabat lama Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya ke pejabat baru Kolonel Kav Hendi Suhendi pada upacara serahterima jabatan di Aula Jenderal Sudirman Korem 143/Ho Kendari, Kota Kendari, Sultra, yang dilakukan Danrem 143/HO Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, Senin (19/8/2019). (PENDREM 143/HO VIA ANTARA)

Sementara itu, tangis sang istri IPDN pecah saat mendampingi suaminya yang dicopot dari Dandim Kendari.

IPDN yang saat itu mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit) terlihat meneteskan air mata.

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Sebelumnya IPDN melalui akun facebook Irma Zulkifli Nasution menuliskan unggahan di media sosial di Facebook yang bermuatan negatif terkait penikaman Menko Polhukam Wiranto.

"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.

Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi mengatakan, bahwa Kolonel Hendi Suhendi akan ditangani secara militer, sementara istrinya akan ditangani dengan cara umum.

"Suaminya akan ditangani dengan cara militer. Istrinya akan ditangani dengan cara umum walaupun dia Persit,” kata Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi sebelum sertijab, dikutip Tribunnews.com

Ia pun berpesan untuk anggota TNI lainnya, agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan tak diulangi lagi.

"Mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV Hasanudin untuk dijadikan pelajaran semua jangan ada lagi yang serupa dengan ini," katanya.

Kolonel hendi dikenai hukuman disiplin militer karena melanggar saptamarga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, seorang prajurit yang melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit harus menerima konsekuasinya.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, konsekuensi harus diterima," kata Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto. (dal/Tribunnews.com/Tio, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima Kodam XIV Hasanuddin Pastikan Kolonel Hendi Dipenjara 14 Hari Usai Sidang Disiplin, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/10/13/panglima-kodam-xiv-hasanuddin-pastikan-kolonel-hendi-dipenjara-14-hari-usai-sidang-disiplin?page=all.

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved