Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Dicopot dari Jabatan Dandim, Kolonel Hendi Suhendi Bakal Dipenjara Selama 14 Hari

Panglima Kodam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengungkapkan, Kolonel Hendi Suhendi akan dipenjara selama 14 hari.

Editor: Sudirman
Ist
Proses pergantian Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah di Makorem 143 HO. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kolonel Hendi Suhendi, masih akan menjalani hukuman setelah dicopot dari jabatannya sebagai Dandim di Kendari.

Panglima Kodam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengungkapkan, Kolonel Hendi Suhendi akan dipenjara selama 14 hari.

Namun Hendi Suhendi, akan menjalani Sidang Disiplin terlebih dahulu.

"Ya sudah selesai, nanti ia masuk tahanan empat belas (14) hari," tegas Surawahadi kepada tribun, Sabtu (12/10/2019) malam.

Santri di Wajo Bakalan Pakai Sarung Saat HSN 2019, Berikut Jadwalnya

Begini Prakiraan Cuaca Luwu Utara Hari Ini Minggu (13/10/2019)

Italia dan Belgia Lolos di Kualifikasi Euro 2020, ini 10 Tim Berpeluang Menyusul

Rencananya Hendi Suhendi bakal mengikuti Sidang Disiplin di Makorem 143 Halu Oleo Kendari, dari pagi hingga siang.

Proses Sidang Disiplin ini dilakukan atas kasus istrinya, usai memposting nyinyir penikaman Menkopolhukam RI, Wiranto.

Mayjen Surawahadi menegaskan, Kolonel Hendi hanya menjalani Hukuman Disiplin (Humplin), bukan masuk Pidana Umum.

Sementara kasus instrinya, akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menanganginya.

Usai dilakukan Sidang Disiplin di Makorem Halu Ole Kendari, Kodam XIV Hasanuddin langsung gelar Sertijab Dandim Kendari.

Staf Ahli Panhdam Surawahadi, Kolonel Inf Alamasyah resmi menjabat Dandim 1417 Kendari menggantikan Kolonel Hendi Suhendi.

Proses upacara pergantian Dandim 1417 Kendari ini dipimpin Danrem Korem 143 HO, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Dihadiri langsung Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Mayjen Surawahadi di aula Manunggal Korem 143 HO, Kendari.

Kapendam X8V Hasanuddin Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan, serah terima jabatan ini berdasarkan Keputusan Kasad.

Dalam keputusan Kasad Nomor Kep / 953 / X / 2019 pada 11 Oktober 2019, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan.

"Berdasarkan surat putusan bapak Kasad ini, dalam jabatan baru dalam lingkungan Angkatan Darat," katanya kepada tribun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved